“Berdasarkan laporan hasil pengawasan dengan tujuan tertentu penghitungan kerugian keuangan negara dari inspektorat provinsi DIY jumlah Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp3.400.487.838,00 (tiga miliar empat ratus juta empat ratus delapan puluh tujuh ribu delapan ratus tiga puluh delapan rupiah),” lanjutnya.
Atas perbuatannya, Pasal yang disangkakan terhadap TM adalah:
Primair: Pasal 2 ayat (1) JO Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsidair: Pasal 3 JO Lasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Arifin/ed. MN