LimaSisiNews, Yogyakarta (DIY) –
Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah menetapkan TM, petugas pemegang kasir sebagai tersangka, Kamis (30/11/2023) dalam kasus perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan pada Badan Usaha Kredit Pedesaan (BUKP) Kapanewon Pandak dari 2009 hingga 2019 lalu.
Selanjutnya, terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 30 November hingga 19 Desember 2023 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II-B Yogyakarta di Gunungkidul.
“Adapun kasus posisi sebagai berikut, bahwa tersangka TM sebagai pemegang kas/kasir pada 2009 hingga2019, diduga telah terjadi penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang,” tutur Kasi Penkum Kejati DIY, Herwatan dalam siaran persnya.
Lebih lanjut Herwatan menjelaskan, adapun wewenang yang disalahgunakan antara lain: tersangka telah mengambil kas di Bank Bantul tanpa sepengetahuan Kepala BUKP. Diketahui TM juga telah menyalahgunakan pengelolaan dana pihak ketiga yang terdiri dari tabungan dan deposito berupa tabungan Simasa yang tidak dicatat pada pembukuan BUKP dan penghimpunan Deposito yang juga tidak tercatat pada sistem pembukuan BUKP.
“Kemudian TM juga telah menyalahgunakan pengelolaan kredit yang berupa tidak menyetorkan angsuran maupun pelunasan, mengambil jaminan kredit, ikut menggunakan uang pencairan kredit dan ikut memberikan kredit yang tidak tercatat pada system pembukuan BUKP (bank dalam bank) dan tidak menyetorkan titipan angsuran kredit dari nasabah untuk BUKP Kecamatan Kasihan,” papar Herwatan.