Perkara ini berawal dari arahan dalam Meeting of Minute tanggal 21 Juli 2016 yang memberikan rekomendasi kepada Dapera dan YAKKAP untuk melakukan pembelian tanah di lokasi sekitar Bandara YIA Yogyakarta, kemudian sekitar awal bulan Agustus 2016 pengurus YAKKAP I melakukan survei untuk mencari tanah yang strategis.
Kemudian sekitar bulan Agustus 2016 pengurus YAKKAP I bertemu dengan tersangka MS dalam rangka melakukan survei lokasi dan tawar menawar harga tanah. Agar seolah-olah harga tanah diperoleh dengan benar dan wajar, maka seolah-olah dilakukan apraisal oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) namun dalam kenyataan penentuan nilai tanah tersebut atas petunjuk dari pengurus YAKKAP I setelah melakukan kesepakatan harga dengan tersangka MS.
“Bahwa dalam pelaksanaan pengadaan tanah tersebut YAKKAP I telah mengeluarkan uang sebesar Rp9.385.425.000,- (Sembilan miliar tiga ratus delapan puluh lima juta empat ratus dua puluh lima juta rupiah) yang rencananya digunakan untuk melakukan pengadaan 7 (tujuh) bidang tanah seluas ±6.981m², namun dalam kenyataannya tanah yang diperoleh saat ini hanya seluas 5.689m²,” paparnya.
Bahwa tersangka yang berinisial MS Bersama-sama dengan pengurus Yakkap pada saat itu telah melakukan pengadaan tanah yang tidak sesuai dengan ketentuan SOP dari YAKKAP I sehingga berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dalam Laporan Hasil Audit Nomor: 121/S/XXI/12/2024 tanggal 23 Desember 2024 ditemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp3.292.925.000,- (Tiga miliar dua ratus sembilan puluh dua juta sembilan ratus dua puluh lima ribu rupiah), serta selama dalam proses penyidikan Jaksa penyidik telah berhasil melakukan penyitaan uang sejumlah Rp1.440.000.000,- (Satu miliar empat ratus empat puluh juta rupiah).
“Bahwa tersangka MS di sangka melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
AR