LimaSisiNews, Yogyakarta (DIY) –
Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dengan 2 alat bukti yang cukup telah meningkatkan status 1 (satu) orang saksi menjadi tersangka.
Tersangka dengan inisial MS selaku makelar atau perantara dalam proses pengadaan tanah di Sindutan Kulonprogo yang sumber dananya berasal dari Yayasan Kesejahteraan Karyawan Angkasa Pura I (YAKKAP I).
Hal tersebut diungkapkan Kasipenkum Kejati DIY, Herwatan dalam pers rilisnya, Selasa (04/01/2024).
“Untuk kepentingan penyidikan pada hari ini juga telah melakukan penahanan terhadap tersangka MS di Lapas kelas II A Yogyakarta selama 20 (dua puluh) hari mulai hari ini, Selasa tanggal 4 Februari 2025 s/d tanggal 23 Pebruari 2025,” ungkap Herwatan.
Penahanan ini dilakukan selain memenuhi syarat subyektif dan obyektif, penahanan ini juga dilakukan oleh Jaksa Penyidik agar untuk menghindari pelaku (tersangka MS) melarikan diri, mengulangi perbuatannya dan menghilangkan barang bukti.