Herwatan menambahkan, berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yaitu:
Pasal 63
Ayat (1):
Direksi Menyusun rencana kerja tahunan sebelum dimulainya tahun buku yang akan datang.
Ayat (2):
Rencana kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat juga anggaran tahunan perseroan untuk tahun buku yang akan datang.
Pasal 64
Ayat (1):
Rencana kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 disampaikan kepada Dewan Komisaris atau RUPS sebagaimana ditentukan dalam anggaran dasar.
Pasal 92
Ayat (1): Direksi menjalankan pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan
“Atas perbuatan tersangka NAA tersebut berakibat Kerugian Negara c.q. PT Taru Martani kurang lebih sebesar Rp18.700.000.000,- (delapan belas milyar tujuh ratus juta rupiah),” tutur Herwatan.
Ada pun terhadap tersangka dikenakan Pasal
Primair:
Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsidiair:
Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Arifin/Ed. MN