LimaSisiNews, Yogyakarta (DIY) –
Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah menetapkan seorang saksi menjadi tersangka yaitu NAA, Direktur PT. Taru Martani sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DIY dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) pengelolaan keuangan.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Seksi Penegakan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DIY, Herwatan, S.H., dalam siaran persnya, Selasa (28/05/2024).
“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat 1 KUHAP,” ungkap Herwatan.
“Terhadap tersangka NAA, setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan oleh Tim Dokter dinyatakan sehat. Selanjutnya terhadap tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi DIY dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak hari ini, tanggal 28 Mei 2024 hingga 16 Juni 2024 di Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) Kelas IIA Yogyakarta,” lanjutnya.
Lebih lanjut Herwatan menjelaskan bahwa tersangka NAA, untuk memenuhi target pendapatan perusahaan PT. Taru Martani melakukan investasi melalui perdagangan berjangka komoditi berupa kontrak berjangka emas (emas derivatif) dengan PT. Midtou Aryacom Futures selaku perusahaan pialang. Tersangka NAA melakukan investasi tersebut tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tahunan untuk mendapat persetujuan.
“Bahwa pembukaan rekening pada PT. Midtou Aryacom Futures dapat dilakukan oleh perusahaan dengan syarat surat persetujuan dari pemegang saham dan Surat Kuasa Pejabat yang dikuasakan untuk mewakili perusahaan, namun tersangka NAA melakukan pembukaan rekening atas nama pribadi,” jelasnya.
Selama Oktober 2022 hingga Maret 2023 tersangka NAA melakukan penempatan modal pada akun tersebut secara bertahap dengan total sebesar Rp18.700.000.000,- (delapan belas miliar tujuh ratus juta rupiah) yang dananya bersumber dari dana idle cash PT Taru Martani yaitu:
- Tanggal 7 Oktober 2022 sebesar Rp 10.000.000.000,-
- Tanggal 20 Oktober 2022 sebesar Rp 5.000.000.000,-
- Tanggal 1 Desember 2022 sebesar Rp 2.000.000.000,-
- Tanggal 14 Desember 2022 sebesar Rp 500.000.000,-
- Tanggal 24 Maret 2023 sebesar Rp 1.200.000.000,-
Bahwa berdasarkan Summary Report tanggal 5 Juni 2023 dinyatakan akun milik tersangka NAA mengalami kerugian.
“Perbuatan tersangka NAA telah bertentangan dengan Akta Pendirian PT. Taru Martani Nomor: 05 Tanggal 17 Desember 2012 pada pasal 17 yang menyebutkan bahwa Direksi menyampaikan rencana kerja yang memuat juga anggaran tahunan perseroan kepdal RUPS tahunan untuk mendapat persetujuan sebelum tahun buku dimulai. Pasal 4 Permendagri Nomor 118 tahun 2018 tentang Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran, Kerjasama, Pelaporan dan Evaluasi Badan Usaha Milik Daerah yang pada intinya menyebutkan bahwa RKA BUMD wajib disusun oleh Direktur bersama jajaran perusahaan dan disetujui bersama oleh Dewan Pengawas atau Komisaris dan disahkan oleh Komite Pemilik Modal atau RUPS,” paparnya.