LimaSisiNews Yogyakarta (DIY) –
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menggelar jumpa pers dengan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DIY, di lobby Kantor Kejati DIY, terkait rencana penahanan tersangka baru perkara korupsi penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) Desa Caturtunggal, Depok, Sleman, Rabu (17/05/2023) sore.
Lurah Caturtunggal berinisial AS, dari status saksi kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejati DIY pada kasus penyalahgunaan TKD di Desa Caturtunggal, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman.
Penetapan tersangka AS berawal saat ia diperiksa sebagai saksi atas penetapan tersangka RS, Direktur Utama (Dirut) PT. Deztama Putri Sentosa (DPS) sebagai pemrakarsa hunian di atas Tanah Kas Desa.
“Pada hari ini Rabu (17/05/2023) penyidik Kejati DIY telah menaikkan status saksi menjadi tersangka perkara dugaan korupsi dalam pemanfaatan Tanah Kas Desa Caturtunggal, Depok, Kabupaten Sleman,” tutur Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DIY, Muhammad Anshar Wayuddin, S.H., M.H., saat jumpa pers di loby Kantor Kejati DIY.
Anshar menjelaskan bahwa penetapan AS sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan perkara penyalahgunaan TKD di Desa Caturtunggal. Tersangka AS terbukti melakukan pembiaran terhadap penyimpangan pemanfaatan TKD yang dilakukan oleh PT DPS.
“Sementara ini peran AS karena melakukan pembiaran. Apakah dia turut menerima uang imbalan, ini masih kami dalami,” jelasnya.
Anshar menuturkan bahwa setelah dilakukan perhitungan ulang, perbuatan RS dan AS tersebut telah merugikan negara sebesar Rp2,9 miliar.