LimaSisiNews, Yogyakarta (DIY) –
Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta melakukan penandatanganan kerjasama dengan pemerintah Provinsi DIY dan Universitas Gadjah Mada dalam penyelesaian permasalahan Hukum Perdata/TUN yang dihadapai Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta dan Universitas Gadjah Mada.
Acara penandatanganan tersebut digelar di Gedhong Pracimasana, Komplek Kepatihan, Danurejan, Yogyakarta hari ini, Jumat (08/12/2023).
Kegiatan tersebut dihadiri antara lain oleh Kepala Kejaksaan Tinggi DIY Ponco Hartanto, SH. MH, Gubernur DIY Sri Sultan HB X, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DIY, Amiek Mulandari, SH, MH, Wakil Rektor UGM Bidang Perencanaan, Aset, dan Sistem Informasi Arief Setiawan Budi Nugroho, ST, M Eng, PhD, Sekretaris Daerah DIY, Kajari se- DIY, Bupati Sleman, Bupati Bantul, Pj Bupati Kulon Progo, Bupati Gunung Kidul, Kepala Inspektorat se- DIY, para lurah serta tamu undangan.
Kegiatan ini merupakan wujud konkret dari sinergi dan kolaborasi yang baik antara Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta , Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta dan Universitas Gadjah Mada.
“Untuk itu Melalui Perjanjian Kerja Sama yang telah ditandatangani bersama, salah satu tujuannya adalah untuk membantu menyelesaikan permasalahan Hukum Perdata/TUN yang dihadapi Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta dan Universitas Gadjah Mada, memitigasi risiko hukum, baik risiko administrasi, risiko perdata maupun risiko pidana,” tutur Kasi Penkum Kejati DIY, Herwatan dalam siaran persnya.
Melalui bantuan Hukum Perdata baik secara litigasi maupun non litigasi, hak-hak keperdataan sesuai kontrak/perjanjian dapat dituntut dan kerugian keuangan negara dapat dipulihkan atau diselamatkan. Demikian juga melalui Bantuan Hukum di bidang Tata Usaha Negara (TUN), kewibawaan pemerintah dapat ditegakkan.
Melalui Kerja Sama dalam Bidang Pertimbangan Hukum, Kejaksaan Tinggi DIY dapat memberikan layanan Pendapat Hukum (Legal Opinion) dan/atau Pendampingan Hukum (Legal Assistance) di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dan/atau Audit Hukum (Legal Audit) di Bidang Perdata pada kegiatan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta dan Universitas Gadjah Mada, sebagai bentuk pencegahan guna mitigasi risiko hukum.
Ketika terdapat permasalahan Hukum Perdata/Tata Usaha Negara yang sedang atau akan dihadapi, dapat diberikan layanan Pendapat Hukum baik diminta (dengan permohonan) atau tanpa diminta.
Melalui Pendampingan Hukum, Jaksa Pengacara Negara dapat memberikan konsultasi hukum dalam ruang lingkup Hukum Perdata dan/atau Hukum Administrasi Negara, secara berkelanjutan atas suatu kegiatan tertentu dalam rangka mitigasi risiko hukum, tata kelola (governance), Penyelamatan Keuangan Negara, Pemulihan Keuangan atau Kekayaan Negara, pembentukan peraturan, keputusan tata usaha negara dan/atau tindakan pemerintahan.