Kejati DIY saat ini juga sedang melakukan proses penyidikan penyalahgunaan TKD di tiga kalurahan, yakni Caturtunggal, Maguwoharjo, dan Candibinangun.
“Untuk Candibinangun masih berproses penyidikan, kita belum menentukan tersangka,” ungkap Anshar.
Diketahui sebelumnya dari rentetan kasus penyalahgunaan TKD untuk Kalurahan Caturtunggal sudah ditetapkan empat orang tersangka, tiga di antaranya sudah menjalani proses persidangan dan satu tersangka masih proses penyidikan.
Sedangkan untuk TKD di Kalurahan Maguwoharjo saat ini sudah ditetapkan tersangka, yakni Lurah Maguwoharjo, Kasidi.
Arifin/ed. MN