“Penyidik Kejaksaan Tinggi DIY telah melakukan penyitaan terhadap :
Sebidang tanah dengan sertifikat Hak Milik Nomor : 14576 terletak di Kalurahan Purwomartani Kecamatan Kalasan, Kabupaten Sleman seluas 997 M2 atas nama pemegang hak Krido Suprayitno. Sebidang tanah dengan sertifikat Hak Milik Nomor: 14577 terletak di Kalurahan Purwomartani Kec. Kalasan Kab. Sleman seluas 881 M2 atas nama pemegang hak Krido Suprayitno.Dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pemanfaatan tanah kas desa Catur Tunggal Kab. Sleman oleh PT. Deztama Putri Sentosa atas nama tersangka Krido Suprayitno,” jelasnya.
Adapun Pasal yang disangkakan :
Pertama
Primair :
Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,
Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kedua
Pasal 12 b jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Arifin