LimaSisiNews, Yogyakarta (DIY) –
Menindaklanjuti kasus dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan tanah kas desa (TKD) Caturtunggal, Kabupaten Sleman yang melibatkan mantan kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) Provinsi DIY, Krido Suprayitno (KS), melakukan pemasangan plakat penyitaan dua bidang tanah terkait gratifikasi yang diterima tersangka KS, Rabu (27/09/2023).
Hal tersebut diungkapkan Kasi Penkum Kejati DIY, Herwatan SH. saat dikonfirmasi LimaSisiNews, Jumat (29/09/2023) siang
“Pada hari ini Rabu tanggal 27 September 2023, Penyidik Kejaksaan Tinggi DIY telah memasang plakat penyitaan atas bidang tanah terkait gratifikasi yang diterima oleh tersangka Krido Suprayitno selalu mantan Kepala Dispetaru Provinsi DIY dari Robinson Saalino selaku Direktur PT. Deztama Putri Sentosa,” ungkapnya.
Lebih lanjut Herwatan menjelaskan, penyitaan atas 2 (dua) bidang tanah yang dilakukan oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi DIY tersebut berdasarkan surat penetapan Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor : 19/PenPid.Sus-TPK-Sita/2023.PN.Yyk tanggal 06 September 2023.
Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi DIY selaku Penyidik Nomor Print – 1084/M.4.5/Fd.1/07/2023 tanggal 17 Juli 2023.