Dalam penggeledahan yang dilakukan, Tim Penyidik Kejati DIY berhasil membawa 5 (lima) unit HP, 3 (tiga) unit Hard Disk, 3 (tiga) unit Laptop dan beberapa dokumen.
“Penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan Tim Penyidik Kejati DIY tersebut sebagai upaya untuk menguatkan alat bukti permulaan yang cukup adanya dugaan keras telah terjadi Tindak Pidana Korupsi Mafia Tanah Pemanfaatan Tanah Kas Desa Candibinangun Kabupaten Sleman,” pungkasnya.
Arifin/ed. MN