Kasi Pidsus, Fajar Ronal Harry Pasaribu mengatakan, “Untuk sementara ini, baru dua tersangka yang ditetapkan, pemeriksaan ini masih berlanjut dan tidak tertutup, karena masih ada pihak-pihak yang kami periksa, atau pun ada pihak-pihak yang lain yang bisa dimintai pertanggungjawaban terhadap kerugian yang ditimbulkan dari pekerjaan Dana DAK TA. 2021 sebesar Rp6.129.000.000,-“, kata Fajar.
Ditambahkan Fajar, “Terhadap Saudara HS, kita sudah melakukan pemanggilan secara patut, sebagai saksi itu sebanyak 3 kali panggilan, namun bersangkutan baru dapat hadir hari ini. Pemeriksaan awal untuk hari ini sebagai saksi, setelah pemeriksaan yang bersangkutan kami tetapkan sebagai tersangka..
“Dari kerugian negara terhadap pekerjaan nilai Rp6.129.000.0000,- ini dihitung oleh keuangan BPKP sebesar Rp744.000.000 (tujuh ratus empat puluh empat juta rupiah),” pungkasnya.
Tbn/ed. MN