LimaSisiNews, Samosir (Sumut) –
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Samosir telah menetapkan dua tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pekerjaan Rekontruksi jalan Pangasean – Sitamiang, Kecamatan Onan Runggu, Kabupaten Samosir – (DAK) Tahun Anggaran 2021 – dengan nilai kontrak senilai Rp6.129.000.000,- (enam milyar seratus dua puluh sembilan juta rupiah), yang digelar di Ruang Kejari Samosir, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, Jumat (09/06/2023) malam.
Adapun kedua tersangka adalah SS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada pekerjaan rekontruksi, dan HS, selaku Wakil Direktur CV. Nabila.
“Dan kita sudah menemukan dua alat bukti yang sudah memenuhi menjadikan dia tersangka. Untuk mempercepat proses penyidikan, terhadap tersangka SS dan HS dilakukan penahanan di Lapas Kelas lll Pangururan selama 20 hari, terhitung 09 Juni 2023 hingga 28 Juni 2023,” ujar Kasi Intel, Richard Nayer Simaremare.
Kedua tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 .Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke- 1 KUHPidana.