Rico menjelaskan bahwa tindak pidana kealpaan dimaksud ialah suatu kesalahan yang tidak didasari niat jahat dari pelakunya yang menghendaki adanya akibat yakni kematian atau luka-luka berat maupun kerugian lainnya bagi orang lain namun hanya kurang berhati-hati atau lalai dalam melakukan suatu perbuatan. Sedangkan tindak pidana politik misalnya kampanye hitam dan lain-lain.
“Kejaksaan adalah eksekutor dalam perkara pidana yang telah diputuskan oleh pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap sehingga kejaksaan memiliki data-data yang lengkap di wilayah yurisdiksinya. Data inilah yang akan di tuangkan dalam surat keterangan catatan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik, bagi para calon legislatif,” beber Rico.
Riko menambahkan surat keterangan ini dapat digunakan para calon legislatif untuk kepentingan dokumen administrasi serta menjamin status hukum yang pasti bagi para mantan narapidana tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik yang akan mencalonkan diri hingga tanggal 14 Mei 2023.
“Sesuai tupoksi Intelijen Kejaksaan yakni bidang Ideologi, Politik, Ekonomi, Sosial, Budaya, pertahanan dan keamanan maka kami Intelijen Kejaksaan Negeri Padang Lawas selalu aktif dalam memantau perkembangan dan situasi demi memastikan setiap tahapan pemilu 2024 berlangsung aman, damai dan kondusif,” tutup Rico.
Rz/ed. MN