LimaSisiNews, Padang Lawas (Sumut) –
Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Lawas (Palas) membuka layanan bagi para calon legislatif (caleg) yang membutuhkan Surat Keterangan (Suket) tentang catatan pidana karena pernah terjerat tindak pidana kealpaan atau tindak pidana politik.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palas, Teuku Herizal, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel), Anri Rico Manurung, S.H., menuturkan dasar kebijakan ini memperhatikan Pasal 12 PKPU Nomor: 10 Tahun 2023 tentang Persyaratan Anggota DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kabupaten/Kota. Kemudian Pasal 15 PKPU Nomor: 11 Tahun 2023 tentang Persyaratan Menjadi Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI).
Sejalan dengan itu, layanan ini juga sesuai dengan instruksi Kepala Kejaksaan Agung (Kejagung) RI atas dimulainya tahapan pencalonan legislatif untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
“Kami Kejaksaan Negeri Padang Lawas akan melayani para calon legislatif dengan baik, professional dan akuntabel dalam menerbitkan surat keterangan bagi mantan narapidana terkait tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik”. kata Rico Sabtu, (14/05/2023).