Tanjung Balai – Limasisinews.com
Pada hari Selasa tanggal 28 September 2021 pukul 21.00 Wib, telah dilaksanakan kegiatan patroli gabungan Pemko Tanjung Balai dan TNI/Polri dalam rangka
Ops Yustisi bertujuan melaksanakan himbauan kepada masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan Covid-19, razia jam operasi Tempat Hiburan Malam (THM) dan Pos Penyekatan perbatasan Kota Tanjungbalai – Kab. Asahan di Km. 7 Jln. Jend. Sudirman Kota Tanjungbalai.
Pelaksanaan dasar kegiatan, Surat perintah Kapolres Tanjungbalai Nomor: Sprin/1151/IX/OPS.2/2021 tanggal 27 September 2021.
Dipimpin oleh Pawas AKP M. Pasaribu Kasubbagbinops Bagops Polres Tanjungbalai, diikuti oleh Padal I. IPTU MS.Mangunsong KBO Sat Intelkam Polres Tanjungbalai, TNI AD 2 personil, Polres Tanjungbalai 12 personil, SATPOL PP 1 personil, dan Dishub 3 personil.
Sasaran Kegiatan, Lapangan/Alun-alun Sultan Abd Jalil Rahmadsyah Kota Tanjungbalai, Melaksanakan himbauan kepada Pedagang dan Masyarkat agar mematuhi Protokol Kesehatan Covid- 19, Memberikan Masker kepada masyarakat yg tidak memakai masker agar terhindar dari Covid-19 dan Bundaran PLN Jln. Jend Sudirman Kota Tanjungbalai.
Melaksanakan himbauan kepada masyarakat / pengguna jalan agar mematuhi Protokol Kesehatan Covid-19 dan memberikan masker kepada pengguna jalan bagi yg tidak memakai masker.
KTV & Pub Tresya Hotel Kota Tanjungbalai, Tidak ada kegiatan (Tutup), KTV Suranta Permai Hotel Kota Tanjungbalai, Tidak ada kegiatan (Tutup) Pos Penyekatan Jln. Jend. Sudirman Km. 7 Kota Tanjungbalai.
Melaksanakan himbauan kepada pengguna jalan yang melintas agar mematuhi Protokol Kesehatan Covid – 19, Cek suhu tubuh pengendara yang melintas.
Ranmor yang digunakan, 1 (satu) unit Mobil Patroli Sat Sabhara Polres Tanjungbalai, 1 (satu) unit Mobil Patroli Sat Lantas Polres Tanjungbalai, 1 (satu) unit Mobil Sat Pol PP Pemko Tanjungbalai, 1 (satu) unit Mobil Dishub Pemko Tanjungbalai.
Kegiatan berakhir pada pukul 23.00 Wib, situasi aman dan kondusif.