LimaSisiNews, Klaten (Jawa Tengah) –
Kedapatan mabuk dan membawa senjata tajam (sajam) jenis clurit, seorang remaja, NEP (19), ditangkap oleh Tim Resmob Polres Klaten, Minggu (29/10/2023).
Penangkapan NEP sekitar pukul 02.00 WIB di SPBU Kwaren, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Klaten, Provinsi Jawa Tengah.
”Pelaku ditangkap saat nongkrong di SPBU Kwaren, Ngawen dinihari dalam keadaan terpengaruh minuman keras dan membawa clurit,” ungkap Wakapolres saat jumpa pers siang tadi, Kamis (09/11/2023) di Aula Polres Klaten.
Lebih lanjut Kasat Reskrim Polres Klaten menambahkan, berawal saat Tim Resmob mendapat laporan dari warga bahwa ada pemuda mabuk yang sedang nongkrong dan ngobrol di SPBU Kwaren.
”Tersangka terbukti membawa senjata tajam di tempat umum yakni clurit sepanjang 50 cm, dia dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” ucap Kasat Reskrim.