Padang Lawas – LimasisiNews.com
Nurhadi mantan Sekertaris Mahkamah Agung (MA) Pemilik kebun sawit seluas 539,8 Hektare di Kabupaten Padang Lawas (Palas) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) yang disita KPK pada bulan September 2020 lalu atas dugaan kasus suap dan gratifikasi Dan tetap panen seperti biasa menjadi perbincangan publik atas penegakan Aparat Penegak Hukum (APH), Jumat (3/9)
“Penyitaan kebun kelapa sawit milik Nurhadi yang berada di beberapa Kecamatan di Palas disaksikan notaris/PPAT, perangkat desa setempat, pengelola sawit, serta pihak yang menguasai dan mengetahui terkait aset tersebut. Bahkan kebun sitaan KPK itu sampai saat ini masih dipasangi tanda papan penyitaan KPK”, kata warga Sibuhuan inisial R kepada awak media LimasisiNews
Tambahnya, “Menurut informasi di beberapa media Jubir KPK mengingatkan agar siapa pun dilarang memasuki areal lahan dengan tujuan mengambil dan memanfaatkan hasil sawit tersebut untuk kepentingan pribadi, lantas mulai disita hingga saat ini kebun kelapa sawit itu tetap di panen itu untuk siapa..? tanyanya
R juga mempertanyakan kemana uang hasil penjualan kelapa sawit hasil sitaan KPK tersebut dan keberadaan aparat penegak hukum yang terkesan tutup mata atas aktifitas panen kebun kelapa sawit milik Nurhadi yang disita KPK
“Beberapa lokasi sitaan KPK terpampang plank KPK, namun tidak ada yang melarang aktifitas panen, atau para APH sudah mendapat jatah akan kebun Nurhadi” ketusnya
Sampai berita ini disampaikan ke meja redaksi Limasisinews, Ali Fikri juru bicara KPK belum memberikan tanggapannya saat dikonfirmasi melalui via whatsapp nya dengan nomor 0852 1607 X
Masyarakat Palas masih bertanya-tanya mengapa kebun sawit sitaan KPK tetap panen seperti biasa dan pihak Kepolisian Resort Palas belum memberikan tindakan penghentian aktifitas panen sawit sitaan KPK tersebut
Tim/Red
Discussion about this post