LimaSisiNews
Jumat, 9 Mei 2025
No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
    • Siantar – Simalungun
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Hukrim
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata
  • News
    • Internasional
    • Siantar – Simalungun
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Hukrim
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata
No Result
View All Result
LimaSisiNews
  • NEWS
  • SIANTAR – SIMALUNGUN
  • PERISTIWA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • HUKUM
  • ENTERTAINMENT
  • OLAHRAGA
  • TEKNOLOGI
  • WISATA
Home Nasional Sumut

Kastel “JPU Kejari Padang Lawas Tuntut Eks Meneger BOS Disdikbud Palas 7 Tahun 6 Bulan”

by Redaksi
25/02/2022
in Sumut
15
SHARES
99
VIEWS

LimasisiNews, Padang Lawas (Sumut) –

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Padang Lawas (PALAS) bacakan tuntutan terhadap terdakwa Dedy Syahputra Dalimuthe (39) Ketua Tim pelaksanan menejeman BOS Kabupaten Padang Lawas (Palas) Tahun 2019-2020, Kamis (24/02/2022).

Kasi Intelejen Kejari Palas, Muhardani Budi Septian SH mengatakan, Dalam tuntutan JPU menuntut terdakwa Deddy, melanggar pasal 2 ayat 1 UU RI No 31 tahun 1999 sebagaimana telah di ubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) 1 KUHPidana Jo Pasal 18 Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah di ubah dengan undang-undang no 20 tahun 2001 dakwaan alternatif pertama primair penuntut umum.

“Oleh karena itu terdakwa dipidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan dikurangi masa penahanan.” tuturnya.

Budi menambahkan terdakwa Dedy juga harus membayar denda sebesar 300 juta subsidair 3 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp 2.537.559.096,-.

“Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lambat 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap (inkrah) maka harta bendanya dapat disita oleh JPU dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” tutur Kasi Intelijen Muhardani Budi Septian SH di ruang kerjanya.

Kasi Intelejen Kejari Palas juga menyampaikan apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 3 tahun dan 9 bulan.

Sidang dilaksanakan di PN Medan melalui sidang Vidcom dengan tetap mematuhi ketentuan protokol kesehatan. Sedangkan agenda sidang selanjutnya adalah eksepsi (pembelaan) yang akan dilakukan oleh tim pembela yang dijadwalkan pada tanggal 4 Maret 2021.

(Robert N)

Tags: Headline
Share6SendShare

Berita Terkait

Benteng Universitas Indonesia “Jebol”, Mayumi Muadzah Sitindaon Siswi MAN Pematangsiantar Lulus Jurusan Ilmu Administrasi Niaga

Mei 8, 2025

LimaSisiNews, Pematangsiantar (Sumut) - Tahun ajaran 2025 Madrasah Aliyah Negeri Pematangsiantar melalui prestasi siswinya Mayumi Muadzah Sitindaon kelas XII IPS...

Lokakarya Mini Lintas Sektoral Puskesmas Kelurahan Aek Nauli Tahun 2025 Berlangsung Sukses

Mei 8, 2025

LimaSisiNews, Pematangsiantar (Sumut) - Pada Kamis (08/05/2025) telah dilaksanakan Lokakarya Mini Lintas Sektoral Puskesmas Kelurahan Aek Nauli Tahun 2025 di...

Pengacara Sari Marbun Desak Polres Palas Tindak Penjarah Kebun Sawit: Ini Jelas Pidana, Bukan Perdata

Mei 5, 2025

LimaSisiNews, Palas (Sumut) - Pengacara Hukum Sari Marbun, Poltak Parningotan Silitonga, S.H., M.H., mendatangi Markas Kepolisian Ressor Padang Lawas (Mapolres...

Berita Terbaru

DI Yogyakarta

Festival Mlangi, Upaya Menghidupkan Kembali Aksara Pegon Ditengah Era Komunikasi Digital

Mei 8, 2025
Pendidikan

Benteng Universitas Indonesia “Jebol”, Mayumi Muadzah Sitindaon Siswi MAN Pematangsiantar Lulus Jurusan Ilmu Administrasi Niaga

Mei 8, 2025
News

Lokakarya Mini Lintas Sektoral Puskesmas Kelurahan Aek Nauli Tahun 2025 Berlangsung Sukses

Mei 8, 2025
DI Yogyakarta

Gelar Donor Darah, AKP Suwanto: Polisi Bukan Hanya Sebatas Penegak Hukum, Tapi Juga Pelindung dan Pengayom Masyarakat

Mei 8, 2025
Jawa Tengah

Diduga Rem Blong, Truk Bermuatan Pasir Seruduk Angkot Akibatkan 11 Orang Meninggal

Mei 8, 2025
DI Yogyakarta

Sebuah Catatan Kelam, Kalung Wesi Mengepung Jawa : Rakyat Lempuyangan “Terbunuh”

Mei 7, 2025
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

©2024 LimaSisiNews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
    • Siantar – Simalungun
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Hukrim
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata

©2024 LimaSisiNews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba

You cannot copy content of this page

https://limasisinews.com/