advertising
LimaSisiNews
Rabu, 7 Juni 2023
No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
    • Siantar – Simalungun
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Hukrim
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata
  • News
    • Internasional
    • Siantar – Simalungun
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Hukrim
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata
No Result
View All Result
LimaSisiNews
  • NEWS
  • SIANTAR – SIMALUNGUN
  • PERISTIWA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • HUKUM
  • ENTERTAINMENT
  • OLAHRAGA
  • TEKNOLOGI
  • WISATA
Home Nasional Sumut

Kastel “JPU Kejari Padang Lawas Tuntut Eks Meneger BOS Disdikbud Palas 7 Tahun 6 Bulan”

by Redaksi
25/02/2022
in Sumut
15
SHARES
99
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsappBagikan ke Telegram

LimasisiNews, Padang Lawas (Sumut) –

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Padang Lawas (PALAS) bacakan tuntutan terhadap terdakwa Dedy Syahputra Dalimuthe (39) Ketua Tim pelaksanan menejeman BOS Kabupaten Padang Lawas (Palas) Tahun 2019-2020, Kamis (24/02/2022).

Kasi Intelejen Kejari Palas, Muhardani Budi Septian SH mengatakan, Dalam tuntutan JPU menuntut terdakwa Deddy, melanggar pasal 2 ayat 1 UU RI No 31 tahun 1999 sebagaimana telah di ubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) 1 KUHPidana Jo Pasal 18 Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah di ubah dengan undang-undang no 20 tahun 2001 dakwaan alternatif pertama primair penuntut umum.

“Oleh karena itu terdakwa dipidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan dikurangi masa penahanan.” tuturnya.

Baca Juga:

Plt. Bupati Dinilai Gagal, BPK RI Beri Opini WDP Kepada Pemkab Padang Lawas

PWI Asahan Raih Tiga Hadiah di Family Gathreng PWI Sumut

Budi menambahkan terdakwa Dedy juga harus membayar denda sebesar 300 juta subsidair 3 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp 2.537.559.096,-.

“Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lambat 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap (inkrah) maka harta bendanya dapat disita oleh JPU dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” tutur Kasi Intelijen Muhardani Budi Septian SH di ruang kerjanya.

Kasi Intelejen Kejari Palas juga menyampaikan apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 3 tahun dan 9 bulan.

Sidang dilaksanakan di PN Medan melalui sidang Vidcom dengan tetap mematuhi ketentuan protokol kesehatan. Sedangkan agenda sidang selanjutnya adalah eksepsi (pembelaan) yang akan dilakukan oleh tim pembela yang dijadwalkan pada tanggal 4 Maret 2021.

(Robert N)

Tags: Headline
Share6Tweet4SendShare

Berita Terkait

Plt. Bupati Dinilai Gagal, BPK RI Beri Opini WDP Kepada Pemkab Padang Lawas

Juni 5, 2023

LimaSisiNews, Padang Lawas (Sumut) - Akibat kinerja Pemerintah Kabupaten Padang Lawas yang tidak baik dalam pengelolaan keuangan, akhirnya Badan Pemeriksa Keuangan...

PWI Asahan Raih Tiga Hadiah di Family Gathreng PWI Sumut

Juni 4, 2023

LimaSisiNews, Batu Bara (Sumut) - Pagelaran rutin tahunan Family Gathreng Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatera Utara (Sumut) tahun 2023 digelar...

Plt. Bupati Padang Lawas Berangkatkan 402 Orang Jemaah Calon Haji

Juni 2, 2023

LimaSisiNews, Padang awas (Sumut) - Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Padang Lawas drg. H. Ahmad Zarnawi Pasaribu, CHt, MM, M.Si, MH secara...

Musda DPD KNPI Padang Lawas IV Segera Terlaksana di 2023

Juni 2, 2023

LimasisiNews, Padang Lawas (Sumut) - Panitia persiapan Kegitan Musyawarah Daerah (Musda) Dewan Pimpinan Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Kabupaten...

Pemkab Palas Peringati Hari Lahir Pancasila Tahun 2023

Juni 1, 2023

LimaSisiNews, Padang Lawas (Sumut) - Pemerintah Kabupaten Padang Lawas (Pemkab Palas) menggelar upacara bendera memperingati Hari Lahir Pancasila yang jatuh pada...

Plt. Bupati Padang lawas Terima Dana Bagi Hasil PKB DAN BBNKB Tiga Bulan Tahun 2023

Pemkab Padang Lawas Terima Dana Bagi Hasil PKB dan BBNKB Tiga Bulan Tahun 2023

Mei 31, 2023

LimaSisiNews, Padang Lawas (Sumut) - Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Padang Lawas, drg H. Ahmad Zarnawi Pasaribu, CHt, MM, MSi, MH menerima...

Discussion about this post

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2022 Limasisinews.com

wisata indonesia - destinasi wisata terpopuler Rotasi Asia - Berita Terkini Spot Wisata Danau Toba Terbaik destinasi wisata duniaBarak ID

No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
    • Siantar – Simalungun
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Hukrim
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata

© 2022 Limasisinews.com

wisata indonesia - destinasi wisata terpopuler Rotasi Asia - Berita Terkini Spot Wisata Danau Toba Terbaik destinasi wisata duniaBarak ID