LimasisiNews, Padang Lawas (Sumut) –
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Padang Lawas (PALAS) bacakan tuntutan terhadap terdakwa Dedy Syahputra Dalimuthe (39) Ketua Tim pelaksanan menejeman BOS Kabupaten Padang Lawas (Palas) Tahun 2019-2020, Kamis (24/02/2022).
Kasi Intelejen Kejari Palas, Muhardani Budi Septian SH mengatakan, Dalam tuntutan JPU menuntut terdakwa Deddy, melanggar pasal 2 ayat 1 UU RI No 31 tahun 1999 sebagaimana telah di ubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) 1 KUHPidana Jo Pasal 18 Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah di ubah dengan undang-undang no 20 tahun 2001 dakwaan alternatif pertama primair penuntut umum.
“Oleh karena itu terdakwa dipidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan dikurangi masa penahanan.” tuturnya.
Budi menambahkan terdakwa Dedy juga harus membayar denda sebesar 300 juta subsidair 3 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp 2.537.559.096,-.
“Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lambat 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap (inkrah) maka harta bendanya dapat disita oleh JPU dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” tutur Kasi Intelijen Muhardani Budi Septian SH di ruang kerjanya.
Kasi Intelejen Kejari Palas juga menyampaikan apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 3 tahun dan 9 bulan.
Sidang dilaksanakan di PN Medan melalui sidang Vidcom dengan tetap mematuhi ketentuan protokol kesehatan. Sedangkan agenda sidang selanjutnya adalah eksepsi (pembelaan) yang akan dilakukan oleh tim pembela yang dijadwalkan pada tanggal 4 Maret 2021.
(Robert N)
Discussion about this post