LimaSisiNews
Selasa, 7 Februari 2023
No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
    • Siantar – Simalungun
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Hukrim
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata
  • News
    • Internasional
    • Siantar – Simalungun
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Hukrim
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata
No Result
View All Result
LimaSisiNews
  • NEWS
  • SIANTAR – SIMALUNGUN
  • PERISTIWA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • HUKUM
  • ENTERTAINMENT
  • OLAHRAGA
  • TEKNOLOGI
  • WISATA
Home TNI Polri

Kasat Lantas Polres Lebak Polda Banten: Gunakan TNKB Sesuai STNK dan Sesuai Aturan

by Redaksi
13/10/2021
in TNI Polri
15
SHARES
99
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsappBagikan ke Telegram

LimasisiNews, Lebak

Guna mengantisipasi tindak Kejahatan Pencurian Kendaraan Bermotor, Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Lebak Polda Banten melaksanakan penindakan tegas kendaraan yang menggunakan TNKB atau Plat Nomor Kendaraan tidak Sesuai dengan STNK di daerah hukum Polres Lebak, Polda Banten. Rabu (13/10/2021).

Undang-undang Nomor 22/2009 Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tegas menyatakan setiap kendaraan wajib memasang TNKB di kendaraannya masing-masing.

Dalam pasal 280 UU 29/2009 tegas dinyatakan setiap kendaraan wajib mencantumkan nomor identitas kendaraan, yaitu plat nomor.

Baca Juga:

Danrem 072/Pamungkas Pimpin Tradisi Korps dan Upacara Sertijab Dandim 0705/Magelang

Polres Sibolga Gelar Patroli Skala Besar

Adapun bunyi pasal tersebut di atas adalah: “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).”

Sementara dalam pasal 68 ayat 1 berbunyi: “Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.”

Yang dimaksud dengan Surat Tanda Kendaraan Bermotor memuat identitas pemilik, nomor registrasi kendaraan dan masa berlaku (pasal 68 ayat 2). Sementara Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) adalah memuat kode wilayah, nomor registrasi dan masa berlaku (pasal 68 ayat 3). TNKB sendiri harus memenuhi syarat bentuk, ukuran warna, dan cara pemasangan.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Teddy Rayendra, SIK, M.I.K. melalui Kasat Lantas AKP Kresna Ajie Perkasa, SIK mengatakan,

“Sat Lantas Polres Lebak Polda Banten tertibkan kendaraan yang menggunakan plat nomor kendaraan/TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) tidak sesuai dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK),” ujar Kresna.

“Ini dilakukan guna mengantisipasi tindak kejahatan pencurian kendaraan bermotor dan penggelapan yang terjadi di daerah hukum Polres Lebak,” ungkapnya.

Kresna menegaskan, “Apabila ada Plat Nomor Kendaraan atau TNKB tidak sesuai STNK kendaraan, maka akan ditindak tegas,”

“Kami menghimbau kepada masyarakat agar menggunakan TNKB sesuai aturan dan harus sesuai dengan STNK kendaraan tersebut,” tukasnya.

(Sumantri/Red)

Tags: Headline
Share6Tweet4SendShare

Berita Terkait

Danrem 072/Pamungkas Pimpin Tradisi Korps dan Upacara Sertijab Dandim 0705/Magelang

Februari 7, 2023

LimasisiNews, Yogyakarta (DIY) - Danrem 072/Pamungkas, Brigjen TNI Puji Cahyono, S.I.P., M.Si., memimpin Tradisi Korps dan Upacara Sertijab Dandim 0705/Magelang...

Para petugas dari Polres Sibolga bersama TNI AL, Koramil, BPBD, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP sedang bertugas dalam gelar patroli skala besar di Kota Sibolga. (Foto: Antara).

Polres Sibolga Gelar Patroli Skala Besar

Februari 6, 2023

LimasisiNews, Sibolga (Sumut) - Kepolisian Resor (Polres) Sibolga menggelar patroli berskala besar yang melibatkan unsur pemangku kepentingan yakni TNI AL,...

Tampak para remaja yang sedang diamankan di Polsek Indrapura (Foto: Antara).

Polisi Amankan 33 Remaja dan 17 Unit Sepeda Motor Tanpa Surat di Batu Bara

Februari 6, 2023

LimasisiNews, Batu Bara (Sumut) - Aparat kepolisian mengamankan puluhan remaja dan sepeda motor tanpa surat lengkap di Kecamatan Indrapura, Kabupaten...

Kapolsek Cilograng Gelar Kegiatan Jumat Curhat Bersama Warga Desa Cilograng

Februari 3, 2023

LimasisiNews, Lebak (Banten) - Guna mendengarkan segala keluhan, aduan serta curhatan dari masyarakat, Kapolsek Cilograng Polres Lebak menggelar kegiatan "Jumat...

Danrem 072/Pamungkas Hadiri Wisuda Sekbang Angkatan Ke-101 dan Sekbang PTTA Angkatan Ke-4

Januari 11, 2023

LimasisiNews, Yogyakarta (DIY) - Danrem 072/Pamungkas, Brigjen. TNI Puji Cahyono S.I.P, M.Si.menghadiri upacara Wisuda Sekolah Penerbang (Sekbang) Angkatan ke-101 dan...

Awali Tahun Baru 2023, Danrem 072/Pamungkas Berikan Jam Komandan

Januari 2, 2023

LimasisiNews, Yogyakarta (DIY) - Mengawali Tahun Baru 2023, Danrem 072/Pamungkas, Brigjen TNI Puji Cahyono S.I.P, M.Si memberikan Jam Komandan (Jamdan)...

Discussion about this post

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2022 Limasisinews.com

wisata indonesia - destinasi wisata terpopuler Rotasi Asia - Berita Terkini Spot Wisata Danau Toba Terbaik destinasi wisata duniaBarak ID

No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
    • Siantar – Simalungun
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Hukrim
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata

© 2022 Limasisinews.com

wisata indonesia - destinasi wisata terpopuler Rotasi Asia - Berita Terkini Spot Wisata Danau Toba Terbaik destinasi wisata duniaBarak ID