Qumarul menambahkan, menurutnya bahwa PT. Abinaya tidak bisa menunjukkan bukti izin penggunaan TKD. Pemanfaatan TKD sendiri harus memiliki izin dari Gubernur DIY.
Berdasarkan informasi yang didapatnya, pengajuan izin pemanfaatan PT. Abinaya belum sampai hingga Gubernur DIY, melainkan baru sampai di level pemerintah kabupaten. Penyegelan akan dibuka kembali jika PT. Abinaya dapat segera melengkapi perizinan.
“Informasi yang kami dapat (izin) itu masih ada di Pemkab Sleman antara atau sudah di meja bupati jadi belum sampai izin gubernur,” tuturnya.
Sementara pemilik PT. Abinaya Karsa Aditama, Kahudi Wahyu Widodo mengaku akan menghormati keputusan pemerintah setempat. Dirinya berupaya secepat mungkin menyelesaikan masalah perizinan agar Maguwo Football Park dapat kembali beroperasi.
Sedangkan di Pangeran Riverside, Tim Satgas TKD ditemui karyawan restoran yang sedang berada di lokasi. Tim Satgas menyampaikan maksud tujuan kedatangan untuk melakukan penutupan dengan membacakan surat penghentian sementara dan berita acara penghentian sementara.Hal tersebut dikarenakan bangunan tersebut juga tidak berizin.
Sementara itu, dihubungi terpisah, Noviar mengatakan untuk kegiatan selanjutnya, yaitu untuk lokasi yang berada di wilayah Sardonoharjo.Baru kemudian Caturtunggal dan wilayah Bantul, Gunungkidul serta Kulonprogo.
“Kegiatan ini akan kita lanjutkan besok untuk wilayah Kalurahan Sardonoharjo, kemudian Minggu depan akan kita lanjutkan untuk wilayah Condongcatur dan Caturtunggal. Kemudian akan kita lanjutkan untuk wilayah yang ada Kabupaten Gunungkidul, Bantul dan Kulonprogo,” paparnya.
Noviar juga menambahkan untuk wilayah tersebut juga banyak terjadi kasus serupa,hanya saja Noviar belum bisa menyebutkan mana saja lokasinya.
Arifin/ed. MN