LimaSisiNews, Sleman (DIY) –
Seperri yang sudah disampaikan sehari sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mendatangi dua lokasi di wilayah Maguwoharjo dan melakukan penyegelan, Kamis (22/06/2023).
Kedua lokasi tersebut yakni Football Park dan Pangeran Riverside berlokasi di Kalurahan Maguwoharjo, Kapanewon Depok, Sleman, DIY.
Penyegelan tersebut dilakukan karena PT. Abinaya Karsa Aditama sebagai pengelola Maguwoharjo Football Park belum mengantongi izin pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD).
Kepala Seksi Penegakan dan Penyidikan Satpol PP DIY, Qumarul Hadi menuturkan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan kepada PT. Abinaya Karsa Aditama pada pada 9 Mei 2023 lalu.
Dalam pertemuan tersebut, pihak perusahaan sudah diminta untuk menghentikan segala aktivitas di atas TKD karena tidak bisa menunjukkan izin pemanfaatan. Pihak perusahaan pun menyanggupinya pada 11 Mei 2023.
Akan tetapi berdasarkan hasil pemantauan petugas, pengelola tidak segera menghentikan aktivitas sehingga kawasan tersebut terpaksa ditutup paksa dan dianggap melanggar Perda DIY Nomor: 2/2017 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, serta Pergub DIY Nomor: 34/2017 tentang Pemanfaatan TKD.
“Pada hari ini kami diperintahkan oleh Kepala Satpol PP DIY untuk melakukan penutupan sesuai dengan ketentuan Perda,” ungkap Qumarul.
Ada pun untuk penyegelan dilakukan di depan pintu masuk kawasan tersebut. Petugas juga menempelkan stiker tanda pelanggaran pada sejumlah bangunan di kawasan tersebut.
“Semua aktivitas yang dikelola oleh PT Abinaya itu dihentikan. Jenis usahanya ada cafe, ada homestay untuk fasilitas aktivitas bermain lapangan,” tandasnya.