LimaSisiNews
Sabtu, 1 April 2023
No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
    • Siantar – Simalungun
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Hukrim
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata
  • News
    • Internasional
    • Siantar – Simalungun
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Hukrim
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata
No Result
View All Result
LimaSisiNews
  • NEWS
  • SIANTAR – SIMALUNGUN
  • PERISTIWA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • HUKUM
  • ENTERTAINMENT
  • OLAHRAGA
  • TEKNOLOGI
  • WISATA
Home Nasional Sumut Siantar - Simalungun

KAMI DARI ALIANSI MASYARAKAT PEMATANGSIANTAR BERSAMA (AMSB)

by Redaksi
02/09/2021
in Siantar - Simalungun
15
SHARES
99
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsappBagikan ke Telegram

Pematangsiantar – SUMUT – Limasisinews.com

 

Sejak sejumlah kasus covid-19 meningkat di Indonesia, permasalahan sosial dan ekonomi pun turut muncul melanda masyarakat. Kemunculan pandemi covid-19 hingga sekarang ini, membuat Pemerintah mengeluarkan sederet peraturan maupun anjuran dari waktu ke waktu untuk memutus mata rantai penyebaran virus korona. Sederet peraturan yang dikeluarkan Pemerintah pada intinya adalah seputar pembatasan aktifitas masyarakat yang dianggap berpotensi menyebarkan virus korona.

Pembatasan aktifitas masyarakat tersebut juga termasuk pembatasan kegiatan usaha dari para pelaku usaha. Di satu sisi hal ini merupakan bentuk kebijakan Pemerintah dalam hal keselamatan kesehatan masyarakat, namun di sisi lain persoalan ini jelas melumpuhkan kondisi sosial ekonomi masyarakat, khususnya di Kota Pematangsiantar yang tingkat penyebaran virus korona tergolong tinggi.

Baca Juga:

Sejumlah Ruko di Pematang Siantar Terbakar, Satu Orang Luka-luka

Dirjen Kekayaan Intelektual HAM RI Gelar Penyuluhan tentang Pemanfaatan Hak Intelektual

 

Belakangan, Pemerintah menetapkan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) secara darurat di beberapa daerah di Indonesia. PPKM Darurat yang ditetapkan Pemerintah diberlakukan secara lebih ketat dari aturan-aturan sebelumnya. Jelas bahwa kehadiran kebijakan PPKM yang semakin ketat telah menyebabkan kehancuran kembali ekonomi masyarakat pelaku usaha yang berjuang untuk bertahan hidup. Kondisi ini memperpanjang kesengsaraan masyarakat dalam mencukupi kebutuhan sehari-hari.

Di Kota Pematangsiantar bahkan terjadi kondisi dimana ditetapkannya PPKM Level IV oleh Pemerintah dengan bertambah ketatnya kebijakan seperti penyekatan jalan-jalan utama yang melumpuhkan perekonomian masyarakat. Situasi ini pun memunculkan keraguan di tengah-tengah masyarakat bahwa meningkatnya level PPKM merupakan bentuk ketidakseriusan Pemerintah Daerah dalam menanggulangi kasus Covid-19 di Kota Pematangsiantar. Tidak adanya perhatian terhadap masyarakat yang mengalami kehancuran ekonomi, menegaskan kegagalan Walikota Pematangsiantar dalam menanggulangi bencana Covid-19 serta dampak yang diakibatkannya. Pemerintah Kota Pematangsiantar yang seharusnya mampu memberikan bantuan kepada masyarakat, baik bantuan sosial tunai, bantuan UMKM, maupun bantuan subsidi air minum, justru sama sekali tidak pernah di laksanakan selama PPKM berlangsung.

Ketidakseriusan Walikota Pematangsiantar dalam menanggulangi Covid-19 juga terlihat pada fakta bahwa Pemerintah Kota Pematangsiantar tidak menyediakan tempat pemakaman khusus korban meninggal akibat Covid-19 ditambah lagi keterbatasan Rumah Isolasi Terpadu (ISOTER) yang disediakan oleh Pemerintah Kota Pematangsiantar. Padahal dalam menanggulangi bancana Covid-19, dibutuhkan sikap pro aktif dan revolusioner dari Kepala Daerah agar mampu meminimalisir penyebaran virus Covid-19.

Belum lagi adanya kelakuan daripada oknum DPRD Kota Pematangsiantar yang telah mempertontonkan perilaku yang tidak elok, hingga menyakiti hati rakyat Pematangsiantar. Beredarnya foto para wakil rakyat baru-baru ini yang menampilkan kesan sedang bersenang-senang dengan memakan durian diselingi kegiatan kunker ke Aceh Tenggara yang menggunakan anggaran negara, menambahkan luka bagi masyarakat yang menderita akibat PPKM Level IV di Kota Pematangsiantar.

Melihat fakta yang terjadi ini, Masyarakat Kota Pematangsiantar melalui Aliansi Masyarakat Pematangsiantar Bersama (AMSB) menyampaikan sikap dan tuntutan secara langsung melalui aksi unjuk rasa, yakni:

1. Meminta Kepala Kepolisian Resor Kota Pematangsiantar agar bertindak tegas menegakkan Hukum terhadap Walikota Pematangsiantar karena dinilai melanggar kewajiban dalam memberikan perlindungan kepada warga Negara dalam penanganan pandemi Covid-19.

2. Meminta kepada DPRD Kota Pematangsiantar untuk segera melaksanakan Hak Angket dalam rangka melakukan penyelidikan kinerja Walikota Pematangsiantar dan mempertanyakan penyebab ditetapkannya PPKM hingga sampai pada status Level IV di Kota Pematangsiantar oleh Pemerintah.

3. Meminta kepada Badan Kehormatan DPRD agar segera meneliti dugaan pelanggaran kode etik terhadap para oknum anggota DPRD Kota Pematangsiantar yang mempertontonkan perilaku tidak etis dan tidak berperikemanusiaan kepada masyarakat yang lebih mengutamakan kerja di luar tugas utama dengan bersenang-senang saat memakan durian memanfaatkan kunjungan kerja ke Aceh Tenggara menggunakan Anggaran Negara.

Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan.

KORDINATOR TRY ADITYA

 

Tim/Red

 

Tags: Headline
Share6Tweet4SendShare

Berita Terkait

Tampak sijago merah sedang melalap sejumlah ruko, Kamis (30/03/2023). (Foto: ANTARA).

Sejumlah Ruko di Pematang Siantar Terbakar, Satu Orang Luka-luka

Maret 30, 2023

LimaSisiNews, Pematang Siantar (Sumut) - Sejumlah rumah toko (Ruko) di Jalan Patuan Anggi, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematang Siantar, Kamis...

Dirjen Kekayaan Intelektual HAM RI Gelar Penyuluhan tentang Pemanfaatan Hak Intelektual

Maret 29, 2023

LimaSisiNews, Pematang Siantar (Sumut) - Direktur Jenderal (Dirjen) Kekayaan Intelektual Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia (RI) menyelenggarakan kegiatan berupa...

Mantan Kepala SMA Negeri 1 Pematang Bandar Divonis 6 Tahun 6 Bulan Penjara

Maret 27, 2023

LimaSisiNews, Medan (Sumut) - Ketua majelis hakim Ahmad Sumardi menjatuhkan vonis  6 tahun 6 bulan penjara terhadap Hardono Purba, mantan...

Terkait Kasus Seleksi Panwascam, DKPP Periksa Bawaslu Simalungun

Maret 27, 2023

LimaSisiNews, Simalungun (Sumut) - Para Komisioner Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu/Pemilihan Umum) Kabupaten Simalungun diperiksa oleh  Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)....

Personil Polisi Pematang saat mengamankan sepeda motor. (Foto: ANTARA).

Polres Pematang Siantar Amankan Tiga Sepeda Motor Terlibat Balap Liar

Maret 25, 2023

LimaSisiNews, Pematang Siantar (Sumut) - Personel Sat Lantas Polres Pematang Siantar mengamankan tiga unit sepeda motor yang terlibat balap liar...

Resepsi Milad Ke 59 PC IMM Pematang Siantar Gelar Dialog Kebangsaan

Maret 22, 2023

LimaSisiNews, Pematang Siantar (Sumut) - Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Pematang Siantar menggelar resepsi Milad Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah ke 59...

Discussion about this post

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2022 Limasisinews.com

wisata indonesia - destinasi wisata terpopuler Rotasi Asia - Berita Terkini Spot Wisata Danau Toba Terbaik destinasi wisata duniaBarak ID

No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
    • Siantar – Simalungun
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Hukrim
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata

© 2022 Limasisinews.com

wisata indonesia - destinasi wisata terpopuler Rotasi Asia - Berita Terkini Spot Wisata Danau Toba Terbaik destinasi wisata duniaBarak ID