LimasisiNews, Serdang Bedagai –
Kepala Desa Sarang Torop, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara (Sumut) diduga tidak transparan dalam penggunaan APBDes Tahun 2021.
Dana desa (DD) yang dikuncurkan oleh pemerintah pusat kepada semua desa di seluruh indonesia adalah demi kepentingan masyarakat, bertujuan untuk pemerataan pembangunan dan peningkatan ekonomi di tingkat desa.
Pantauan LimasisiNews di Kantor Desa Sarang Torop, Rabu (13/01/2022) bahwa ditemukan tidak adanya papan informasi penggunaan APBDes Tahun 2021, sebagaimana kita ketahui bahwa Pemerintah Desa wajib memasang dan publikasi anggaran Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD), Publikasi ini dilakukan sebagai bentuk transparansi informasi Publik sebagaimana diatur dalam Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2008.
Tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Amanat dari Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa serta Peraturan Menteri Dalam Negeri. No. 73 Tahun Tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa.
Terbukti ketika awak media menanyakan kepada Kaur Umum dan Perencanaan Desa Sarang Torop bernama Wartina Naibaho di kantor Desanya, Kamis (13/01/2022). perihal papan informasi, Wartina mengaku tidak mengetahui Soal APBDes 2021.
“Kurang tau bang, langsung kepada Pak Kepala Desa dan yang lainnya tanya kepada beliau aja langsung bang,” Ucap Wartina Naibaho yang juga mengaku keluarga dari Kepala Desa Sarang Torop Irwanto Naibaho.
Sementara itu, Kepala Desa Sarang Torop Irwanto Naibaho saat dikonfimasi Awak Media via telephone kamis, (13/01/2022) menampik adanya dugaan Ketidak transparanan soal penggunaan Dana Desa yang dikelolanya.
Irwanto Naibaho juga menyatakan yang dikatakan Kaur Umum dan Perencanaan yang mengakui tidak mengetahui soal penggunaan Dana Desa adalah Karena tidak mau menjawab saja.
“Tapi Ada papan APBDES di dalam Kantor. Kalau Kaur Umum dan Perencanaan mengatakan tidak tau itu cuma Karena dia gak mau jawab aja itu Pak” Kilahnya.
Dari hasil penelusuran awak media ini, diduga Kepala Desa Sarang Torop, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Sergai menyalah gunakan wewenang dan tidak mengindahkan peraturan yang berlaku sehingga adanya dugaan memonopoli ADD Tahun 2021.
Dengan ini meminta agar instansi terkait untuk melakukan pemeriksaan khusus kepada Kepala Desa agar tidak menimbulkan kerugian negara.
(Mendrova)