“Terkait dengan hunian tetap tidak diijinkan,” tegasnya.
Kasus yang menyeret Lurah Caturtunggal terkait penyalahgunaan TKD ini semakin meluas, termasuk belum lama ini juga Kejaksaan Tinggi DIY juga telah menetapkan Kepala Dispertaru DIY sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan.
Pasca terbongkarnya kasus tersebut, saat ini aduan masyarakat pun semakin banyak, bukan hanya di wilayah Sleman, bahkan sudah meluas sampai wilayah Kabupaten Bantul dan Kulonprogo.
Arifin/ed. MN