LimaSisiNews, Yogyakarta (DIY) –
Banyaknya permasalahan terkait penyimpangan dalam penggunaan Tanah Kas Desa (TKD) yang terjadi di beberapa wilayah di Kabupaten Sleman menjadi perhatian khusus Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Terkait penyalahgunaan TKD, baik yang dipakai tanpa izin, dipakai untuk hunian maupun yang dengan membayar, termasuk beberapa kasus yang terjadi dalam kurun waktu yang sudah lama, Kepala Bidang Pemanfaatan, Penanganan Permasalahan dan Pengawasan Pertanahan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY, Haris Suhartono, S.H., memberikan penjelasan terkait permasalahan tersebut.
“Ya, ini permasalahan masa lalu dan sekarang. Dispertaru sekarang sudah membuka pengajuan izin yang dulu ada moratorium yang memanfaatkan tanah desa sepanjang sesuai tata ruang dan pemanfaatan, untuk mengajukan izin dan menghentikan sementara kegiatan sambil menunggu proses izin keluar,” jelas Haris saat dikonfirmasi LimaSisiNews, Senin (14/08/2023) malam.
Sedangkan untuk hunian tetap, Haris menegaskan bahwa itu tidak diizinkan.