Sering kali Arwan juga membantu
masyarakat sekitar untuk membuatkan nisan ketika ada warganya yang meninggal dunia.
Terkait perizinan, Arwan membenarkan bahwa usahanya tersebut memang belum berizin. Namun demikian, pihaknya bersedia jika memang harus mengurusnya.
Ia pun bersedia memindahkan usahanya ke tanah pribadinya kalau memang diminta secara resmi oleh pihak kelurahan.
Sementara itu, Ponidi, salah satu anggota kelompok tani Dukuh Keyongan saat dikonfirmasi terkait surat aduan dari kelompok tani yang diajukan ke Gurbernur dan Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menuturkan bahwa ia tidak tahu-menahu perihal surat aduan tersebut.
“Untuk surat itu, saya sama sekali tidak tahu-menahu dan tahunya setelah kejadian,” tuturnya.
Arifin/ed. MN