LimaSisiNews
Rabu, 14 Mei 2025
No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
    • Siantar – Simalungun
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Hukrim
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata
  • News
    • Internasional
    • Siantar – Simalungun
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Hukrim
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata
No Result
View All Result
LimaSisiNews
  • NEWS
  • SIANTAR – SIMALUNGUN
  • PERISTIWA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • HUKUM
  • ENTERTAINMENT
  • OLAHRAGA
  • TEKNOLOGI
  • WISATA
Home Nasional DI Yogyakarta

Jagabaya Kalurahan Caturtunggal Akhirnya Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara

by Redaksi
08/08/2024
in DI Yogyakarta, Hukrim
18
SHARES
122
VIEWS

LimaSisiNews, Yogyakarta (DIY) –

Sidang perkara mafia tanah dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) Caturtunggal, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman dengan terdakwa Andi Sofyan, S. P., M.Pd., dibuka dan terbuka untuk umum, digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta dengan agenda sidang putusan, Kamis (08/08/2024).

Diketahui, terdakwa adalah Andi Sofyan selaku Jagabaya (Kepala Seksi Keamanan) Kalurahan Caturtunggal, Kapanewon Depok Kabupaten Sleman pada kurun waktu 2020 hingga 2023 bersama saksi Robinson Saalino dan saksi Agus Santoso (terdakwa/terpidana dalam berkas perkara terpisah) tidak melakukan pengawasan terhadap pemanfaatan TKD Kalurahan Caturtunggal, sehingga Robinson Saalino menggunakan TKD Caturtunggal dengan sertifikat Hak Pakai Nomor: 00559/Caturtunggal atas nama Pemerintah Desa Caturtunggal tanpa izin Gubernur DIY, memanfaatkan TKD di luar peruntukkan yaitu untuk rumah hunian sehingga mengakibatkan Kalurahan Caturtunggal kehilangan haknya berupa pendapatan Kalurahan.

“Perbuatan terdakwa Andi Sofyan, S. P, M.Pd., telah merugikan keuangan negara c.q. Desa Caturtunggal sebesar Rp2.952.002.940,00,” ungkap Kasipenkum Kejati DIY, Herwatan, S. H., dalam siaran persnya.

Pada Rabu 19 Juni 2024 Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan tuntutannya, antara lain supaya Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Yogyakarta yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memutuskan, menyatakan terdakwa Andi Sofyan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah “Melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama”.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Andi Sofyan, S. P., M. Pd., dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp300.000.000,- dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.

Menetapkan terdakwa Andi Sofyan, S.P, M.Pd untuk membayar uang pengganti sebesar Rp175.000.000,- dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 (satu) bulan sejak putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita untuk membayar uang pengganti. Apabila harta benda yang disita tidak cukup untuk membayar uang pengganti maka terdakwa menjalani pidana penjara sebagai pengganti uang pengganti selama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan.

Kemudian, Kamis (08/08/2024) Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Yogyakarta yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan yang dalam amar putusannya antara lain sebagai berikut:

Page 1 of 2
12Next
Tags: Headline
Share7SendShare

Berita Terkait

Menteri Pariwisata RI Sampaikan Duka Cita Atas Musibah Kecelakaan Kapal Wisata di Bengkulu

Mei 13, 2025

LimaSisiNews, Jakarta - Menanggapi insiden tragis yang terjadi pada Minggu (11/05/2025), sekitar pukul 15:30 WIB, di mana kapal wisata Pulau...

Bangun Sinergitas Dengan Warga, Polsek Cangkringan Gelar Kegiatan Gotong Royong Bersama Masyarakat Padukuhan Kawung

Mei 12, 2025

LimaSisiNews, Sleman (DIY) - Dalam rangka persiapan lomba kampung iklim tingkat Nasional, Polsek Cangkringan bersama Forum Koordinasi Pimpinan Kapanewon (Forkompimkap) Kapanewon...

Menteri Pariwisata Kunjungi Desa Wisata Pentingsari Peraih ASEAN Tourism Award 2025

Mei 11, 2025

LimaSisiNews, Sleman  (DIY) - Menteri Pariwisata;(Menpar), Widiyanti Putri Wardhana melanjutkan rangkaian kunjungan kerja di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dengan...

Berita Terbaru

DI Yogyakarta

Menteri Pariwisata RI Sampaikan Duka Cita Atas Musibah Kecelakaan Kapal Wisata di Bengkulu

Mei 13, 2025
DI Yogyakarta

Bangun Sinergitas Dengan Warga, Polsek Cangkringan Gelar Kegiatan Gotong Royong Bersama Masyarakat Padukuhan Kawung

Mei 12, 2025
Jawa Tengah

Kementerian Pariwisata Dorong Pergerakan Wisnus Lewat Bengawan Solo Travel Mart

Mei 12, 2025
DI Yogyakarta

Menteri Pariwisata Kunjungi Desa Wisata Pentingsari Peraih ASEAN Tourism Award 2025

Mei 11, 2025
DI Yogyakarta

Dibalut Nuansa Budaya Jawa, PKS Sleman Gelar Tasyakuran Milad PKS Ke-23

Mei 11, 2025
DI Yogyakarta

Gerrr, Alun-alun Wates Bernostalgia Ala Tempoe Doeloe

Mei 11, 2025
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

©2024 LimaSisiNews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
    • Siantar – Simalungun
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Hukrim
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata

©2024 LimaSisiNews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba

You cannot copy content of this page

https://limasisinews.com/