LimaSisiNews, Yogyakarta (DIY) –
Sidang perkara mafia tanah dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) Caturtunggal, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman dengan terdakwa Andi Sofyan, S. P., M.Pd., dibuka dan terbuka untuk umum, digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta dengan agenda sidang putusan, Kamis (08/08/2024).
Diketahui, terdakwa adalah Andi Sofyan selaku Jagabaya (Kepala Seksi Keamanan) Kalurahan Caturtunggal, Kapanewon Depok Kabupaten Sleman pada kurun waktu 2020 hingga 2023 bersama saksi Robinson Saalino dan saksi Agus Santoso (terdakwa/terpidana dalam berkas perkara terpisah) tidak melakukan pengawasan terhadap pemanfaatan TKD Kalurahan Caturtunggal, sehingga Robinson Saalino menggunakan TKD Caturtunggal dengan sertifikat Hak Pakai Nomor: 00559/Caturtunggal atas nama Pemerintah Desa Caturtunggal tanpa izin Gubernur DIY, memanfaatkan TKD di luar peruntukkan yaitu untuk rumah hunian sehingga mengakibatkan Kalurahan Caturtunggal kehilangan haknya berupa pendapatan Kalurahan.
“Perbuatan terdakwa Andi Sofyan, S. P, M.Pd., telah merugikan keuangan negara c.q. Desa Caturtunggal sebesar Rp2.952.002.940,00,” ungkap Kasipenkum Kejati DIY, Herwatan, S. H., dalam siaran persnya.
Pada Rabu 19 Juni 2024 Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan tuntutannya, antara lain supaya Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Yogyakarta yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memutuskan, menyatakan terdakwa Andi Sofyan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah “Melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama”.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Andi Sofyan, S. P., M. Pd., dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp300.000.000,- dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.
Menetapkan terdakwa Andi Sofyan, S.P, M.Pd untuk membayar uang pengganti sebesar Rp175.000.000,- dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 (satu) bulan sejak putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita untuk membayar uang pengganti. Apabila harta benda yang disita tidak cukup untuk membayar uang pengganti maka terdakwa menjalani pidana penjara sebagai pengganti uang pengganti selama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan.
Kemudian, Kamis (08/08/2024) Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Yogyakarta yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan yang dalam amar putusannya antara lain sebagai berikut: