Batu Bara – Limasisinews.com
Masa pandemi covid-19 ini nampaknya memang mengajarkan kita untuk berbenah mulai dari kebiasaan sehari-hari hingga masuk ke dalam program-program Pemerintahan. Dalam beberapa hari ini Pemkab Batu Bara tampaknya sedang mempersiapkan program-program penghematan anggaran untuk tahun anggaran 2022 yaitu salah satu langkah yang diambil ialah memerger OPD.
Merger adalah proses difusi atau penggabungan dua perseroan atau lebih dengan salah satu di antaranya tetap berdiri dengan nama perseroannya sementara yang lain lenyap dengan segala nama dan kekayaannya dimasukan dalam perseroan yang tetap berdiri tersebut dengan atas dasar hukum. Dalam arti lain dikenal juga dengan istilah pengerucutan.
Adapun beberapa OPD yang akan dimerger yaitu : Dinas Perikanan gabung dengan Dinas Peternakan,
Dinas Perpustakaan gabung dengan Dinas Pendidikan, Dinas Lingkungan Hidup gabung dengan Dinas Perkim, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak gabung dengan Dinas Sosial, dan Disnaker gabung dengan Dinas Perindag.
Menurut Kabag Orta Ihramli Efendi, S. Sos. I, Pemkab Batu Bara saat ini sedang menindaklanjuti Permen PANRB No. 25 tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi dan saat ini pengajuan tersebut sedang dibahas di DPRD Batu Bara.
“Jadi didalam regulasi tersebut mengharuskan Pemerintah untuk mewujudkan reformasi birokrasi. Yang namanya reformasi birokrasi itu ada 8 perubahan yang harus dijalankan oleh Pemerintah Daerah salah satunya di bidang organisasi ini. Dalam bidang organisasi ini harapan Pemerintah pusat strukturnya minim tapi fungsinya kaya, dengan harapan mengefisiensi belanja pegawai sehingga dapat meningkatkan belanja modal maupun belanja barang dan jasa,” tegasnya.
Lebih lanjut dikatakan Ihramli, hal tersebut juga mengacu pada Permendagri no. 99 tahun 2018 tentang pembinaan dan pengendalian perangkat daerah yang memang mengharuskan Pemerintah Daerah itu mengevaluasi Perangkat Daerahnya apakah itu membentuk baru, atau apakah memerger dalam rangka mengoptimalkan kinerja birokrasi yang tepat guna, tepat ukuran berdasarkan potensi yang ada di daerah masing-masing.
“Jadi asas penggabungan itu juga kita lihat berdasarkan karakteristik dengan tupoksi yang ada kedekatan contohnya perikanan dan peternakan ini kan sejalan jadi kalau digabungkan tentu optimal apakah dalam segi anggaran maupun kordinasi. Karena objeknya sama misal perikanan berikan bantuan bibit ikan dan Dinas peternakan berikan bantuan bibit ternak kan sejalan jadi jika digabungkan tentunya sangat menghemat anggaran jadi bisa anggaran itu nantinya dapat di postkan ke program yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Jadi jika maindsetnya Dinas Perikanan ingin berdiri sendiri karena ingin mensejahterakan masyarakat nelayan mungkin ini tidak sesuai dengan amanat Permen PAN no 25 tahun 2020 tentang road map itu tadi. Itu regulasi jadi kami Pemerintah Daerah wajib mengimplementasikan itu. Bukan berarti ini kita gabungkan terus diabaikan justru mengefisiensikan belanja pegawai dan anggarannya kita postkan ke program yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Bayangkan jika belanja pegawai 60% dan tersisa 40% untuk belanja program apa yang bisa diharapkan Pemerintah Daerah untuk membangun.
Sekarang masa sulit masa pandemi jadi kita harus berbenah dan mampu mengelola anggaran APBD yang kecil ini sehingga bisa optimal,” jelasnya. Ihramlu juga meyakini bahwa permohonan ini dapat berjalan mulus. Sebab menurutnya ini demi kebaikan dan kemajuan Pemkab itu sendiri.
“Jadi untuk prosesnya itu dari Eksekutif ke Legislatif lalu ke Pemerintah Pusat kemudian nanti jika sudah keluar Nomor Register dari Provinsi baru bisa kita undangkan ke dalam lembaran daerah baru bisa ditetapkan untuk tahun 2022,” tegasnya.
Kemudian Ihramli juga berharap jika nantinya hal tersebut terealisasi, maka OPD yang telah dimerger ini dapat berjalan secara optimal. Sehingga benar-benar mengefisiensikan anggaran belanja pegawai dan anggarannya dapat di postkan ke program yang bersentuhan langsung dengan masyarakat dan dapat mensiasati masa pandemi covid-19 ini.
(Dwi/ed.NM)