“Kami akan tegakkan aturan yang ada untuk menjamin pemenuhan hak-hak karyawannya,” imbuhnya.
Sementara itu Kepala Bidang Pengawasan Keselamatan dan Keamanan Kerja Disnakertrans DIY, Amin Subargas, mengatakan Waroeng SS sudah berkomitmen untuk mematuhi peraturan-peratuan ketenagakerjaan yang ada.
Pembinaan akan mendorong pembentukan serikat pekerja dan badan hukum perusahaan. Sebab, saat ini di Waroeng SS beluma da serikat pekerja.
“Di Waroeng SS belum ada serikat pekerja dan bentuk perusahaannya masih warung sehingga akan kami bina untuk mematuhi peraturan yang ada,” tegasnya.
Arf