LimasisiNews, Yogyakarta (DIY) –
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Daerah Istimewa Yogyakarta tidak memberikan sanksi kepada manajemen Waroeng Spesial Sambal dalam kasus pemotongan gaji karyawan penerima bantuan subsisi upah (BSU).
Kepala Disnakertrans DIY, Aria Nugharadi, menjelaskan pihaknya tidak menjatuhkan sanksi kepada Waroeng SS karena kebijakan pemotongan gaji karyawan penerima BSU di rumah makan tersebut telah dicabut.
“Pemotongan belum dilakukan dan tak ada bukti terjadi pemotongan, baru rencana saja, sehingga kami tidak berikan sanksi,” jelasnya, Kamis (03/11/2022).
Aria juga memastikan akan terus melakukan pemantauan di Waroeng SS, meskipun masalah sudah dianggap selesai “Akan terus kami awasi, supaya insiden tidak berulang,” ucapnya.
Aria menambahkan,selain masalah pemotongan BSU, Disnakertrans DIY juga akan melakukan pengawasan lain pada Waroeng SS. Pemerintah akan menjamin perusahaan memenuhi hak-hak karyawannya.