LimaSisiNews, Pematang Siantar (Sumut) –
Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) mendesak agar Kepolisian Pematang Siantar bersama dengan Pemerintah Kota (Pemko) Pematang Siantar menutup tempat yang dianggap menggangu Kamtibmas dan tidak memiliki izin resmi tersebut.
Hal ini disampaikan langsung oleh Sekertaris Umum PC IMM, Muhammad Riski, S.Pd., kepada awak media, Selasa (24/10/2023).
Riski mengatakan jika ia menduga bahwa Nes Bar tidak mengantongi izin yang resmi dari pihak Pemko Pematang Siantar terkait beredar legalnya arak yang diduga kadar alkoholnya melebihi batas izin yang tertulis. Ia sempat berkoordinasi dengan Kepala Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu namun sampai hari ini belum ada balasan.
“Dari mana arak yang mereka perjualbelikan tersebut? Apakah ada izin resminya? Setahu saya itu hanya beredar luas di Bali. Datangnya naik apa? Cukainya gimana?” tukas Riski.
Berdasarkan keterangan dari warga setempat, yang dihimpun oleh Bidang Hikmah Politik dan Kebijakan Publik PC IMM Siantar, Faisal Tanjung mengatakan bahwa Cafe Nes yang berada di Jalan Kartini bawah persis di depan Kantor PWI dan Cafe Tropical di Jalan Vihara (Siantar Square) diduga menjual minuman keras (miras) Golongan C dan minuman fermentasi Arak Bali. Kerap kali terjadi keributan sehingga mengganggu kenyamanan waktu beristirahat.