Pematangsiantar – Limasisinews.com
Ikatan Keluarga Islam Simalungun (IKEIS) kota Pematangsiantar melakukan penyuratan kepada Kapolres kota Pematangsiantar, Walikota Pematangsiantar, dan DPRD kota Pematangsiantar. Surat yang disampaikan pada 28 Oktober 2021 bertujuan untuk meminta penutupan terhadap tempat hiburan malam.
Drs. Lisman Saragih,SH.MH, kepada wartawan, Sabtu (30/10/2021) menyampaikan bahwa surat disampaikan dengan Nomor: IKEIS/DPC-PMS/078/X/2021 menyampaikan permintaan agar kiranya untuk segera menutup seluruh Tempat Hiburan Malam (THM) di kota Pematangsiantar.
Pertimbangan penutupan antara lain disebabkan rasa kecewa kami kepada bapak – bapak yang telah memberikan ijin dan melakukan pembiaran atas dibukanya kembali Tempat Hiburan Malam dan Arena Perjudian modus ketangkasan di Pematangsiantar.
“Kami melihat di Kota Pematangsiantar telah terjadi peningkatan Kejahatan Kriminalitas dan Peredaran narkoba yang bahkan sampai telah merenggut nyawa , yang hal ini sangat mencoreng wajah Kota Pematangsiantar secara Nasional dan saat ini Kota Pematangsiantar baru saja mengalami PPKM Level 4 dan 3 yang hal ini benar- benar telah membuat masyarakat mengalami beraktifitas dan berkegiatan ekonomi, sehingga apabila Tempat Hiburan malam kembali di buka sangat berpotensi menimbulkan kerumunan dan terjadinya peningkatan yang terpapar Covid-19,” sebut Drs. Lisman Saragih,SH.MH.
Selanjutnya dikatakan olehnya, kami melihat saat ini tempat Hiburan Malam dan lokasi Perjudian dengan modus permainan ketangkasan telah kembali membuka usahanya yang kami duga kuat telah melanggar ketentuan Ijin yang dimiliki dengan melanggar penjualan Minuman keras dan Jam operasioanal buka yang tidak memenuhi ketentuan.
“Tempat Hiburan Malam di Pematangsiantar telah terbukti membawa petaka kepada masyarakat Siantar lewat maraknya perederan Narkoba dan terjadinya kejahatan Kriminal Pembunuhan, “tutup dirinya.
A. Harahap
Discussion about this post