LimaSisiNews, Gunungkidul (DIY) –
Mencuatnya informasi tentang dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari pengusaha tambang PT. Lintang Bumi Sejahtera di Padukuhan Tamansari, Watugajah, Gedangsari, Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang dibawa oleh Lurah Watugajah, atas kesepakatan warga, akhirnya berakhir dengan pengembalian uang dari Lurah Watugajah Hariyanto kepada pihak PT. Lintang Bumi Sejahtera. Penyerahan uang tersebut diwakili oleh Malvianto, Direktur Operasional.
Acara serah terima pengembalian uang CSR terebut berlangsung di Balai Padukuhan Plasan, Watugajah, Minggu (16/07/2023).
Hariyanto menyampaikan bahwa uang yang dijadikan jaminan CSR telah dikembalikan kepada pihak PT Lintang Bumi Sejahtera.
“Uang saya kembalikan kepada pihak PT. Lintang untuk selanjutnya jika nanti akan diadakan aktifitas pertambangan lagi nantinya akan diadakan rapat warga kembali,” jelas Hariyanto.
Sementara itu, Malvianto, Direktur Operasional PT. Lintang Bumi Sejahtera membacakan berita acara serah terima pengembalian tersebut.
“Telah diserahterimakan pengembalian uang jaminan CSR dari Lintang Bumi Sejahtera yang dulunya dititipkan ke Lurah Watugajah yang awalnya juga disaksikan oleh warga, saat ini diserahterimakan kepada pihak PT. Lintang Bumi Sejahtera dan di terima langsung oleh Malvianto. Dan apabila pihak PT Lintang Bumi Sejahtera akan melakukan aktifitas kembali maka akan dilakukan musyawarah kembali,” ungkapnya.