Gubsu Edy menegaskan, dirinya selaku perwakilan Pemerintah Pusat di daerah berwenang untuk mengatur masalah pemerintahan di kabupaten/kota dan diselesaikan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Alasan pemerintahan di Kabupaten Palas masih dijabat Plt. Bupati yang juga Wakil Bupati, dikarenakan Bupati TSO masih dalam keadaan sakit dan belum bisa berkomunikasi secara baik. Dokter juga menyatakan TSO masih sakit,” tegasnya.
Edy Rahmayadi mengakui kalau Bupati TSO sudah tiga kali dipanggil untuk pemeriksaan kesehatan, namun yang bersangkutan tidak pernah hadir.
Gubsu menambahkan, bila TSO mau diperiksa oleh tim kesehatan yang ditunjuk pemerintah bersama IDI (Ikatan Dokter Indonesia) dan dinyatakan sehat, dan bisa bekerja, maka TSO bisa diaktifkan kembali dalam menjalankan tugas pemerintahan. Namun saat ini, kata Edy Rahmayadi, Bupati TSO masih sakit dan belum bisa berkomunikasi baik.
Robert Nainggolan/ed. MM