1. Faktor Pribadi dan Usia
Secara psikologis kebanyakan anak yang melakukan tindak pidana kejahatan adalah berumur 14 – 21 tahun, karena masa ini merupakan masa peralihan (transisi) dari masa kanak-kanak ke masa dewasa, di mana perkembangan jiwa mereka ada kecenderungan untuk: (1) Ingin diperhatikan; (2) Senang berfantasi; (3) Mengandalkan ke-aku-annya; (4) Ingin mengetahui lebih banyak hal seperti seksual, dan lain-lain.
2. Faktor Media Sosial.
3. Ketidak Harmonisan Lingkungan Keluarga
Keluarga merupakan wadah pembentukan pribadi anggota keluarga terutama untuk anak yang mengalami pertumbuhan fisik dan rohani. Dengan demikian kedudukan keluarga sangat fundamental dan mempunyai peranan yang vital bagi pendidikan seorang anak.
4. Pengaruh Lingkungan Sosial
Lingkungan sosial anak sangat terbuka terhadap pengaruh yang bersifat destruktif yang dibawah dan dikembangkan orang-orang dewasa berdasarkan pengalaman dan lingkungan mereka sebelumnya. Premanisme, alkoholisme, judi, senjata tajam dan jagoan merupakan hal-hal yang mudah diserap dan diikuti anak, tidak hanya untuk melegitimasi diri tetapi juga untuk memenuhi kebutuhan fisiknya.
“Saya mengingatkan masyarakat agar selalu waspada, terutama jika sedang dalam perjalanan. Saya menegaskan bahwa tindak kriminal bisa terjadi di mana saja dan mengancam siapa saja. Menghimbau orangtua agar lebih ketat mengawasi anaknya. Anggota geng motor rata-rata masih pelajar, remaja, ini peran orangtua mengawasi karena polisi tidak mengawasi sepenuhnya” tutupnya.
AH