LimaSisiNews, Pematang Siantar (Sumut) –
Pengacara muda Yoki Aritonang, SH merasa prihatin melihat peristiwa kejahatan geng motor terorganisir yang semakin nekat bahkan telah mengalami peningkatan dalam beberapa waktu di Pematang Siantar.
Kepada pihak Kepolisian khususnya Polres Pematang Siantar agar tidak ragu-ragu untuk memberikan sanksi hukuman tegas para pelaku kriminal. Yang kita ketahui anggota geng motor tersebut kebanyakan anak di bawah umur.
“Saya berpendapat aksi geng motor oleh anak di bawah umur tetap dapat diproses secara pidana dengan menerapkan peradilan anak (perlakuan khusus) apabila telah mengganggu ketertiban umum dan kenyamanan pengguna jalan. Apalagi bila anak-anak ini telah merusak fasilitas umum, mengganggu orang lain atau bahkan membawa senjata tajam hingga mengancam nyawa orang lain” jelas Yoki dalam keterangan rilisnya, Rabu (29/05/2024).
Yoki menambahkan bahwa anak di usia 12-18 tahun bisa dimintai pertanggungjawaban apabila melakukan tindak pidana. Artinya penegak hukum bisa menindak tegas. Namun dalam sistem peradilan anak, hukuman anak di bawah umur akan dikurangi sepertiga dari orang hukuman dewasa.
Saya menyampaikan tindakan tegas aparat Kepolisian Pematang Siantar terhadap pelaku geng motor perlu dilakukan, agar memberi efek jera kepada kawanan geng motor lainnya yang berniat untuk melakukan tindakan kriminal tersebut. Pasalnya kejadian ini sudah meresahkan masyarakat. Hal ini diperlukan untuk menjamin munculnya rasa aman di masyarakat.
“Saya juga meminta jajaran Kepolisian memprioritaskan keamanan di lingkungan pemukiman masyarakat dan lokasi-lokasi yang dirasa rawan kejahatan. Disini saya meminta agar Pemerintah Kota Pematang Siantar maupun lembaga-lembaga yang terkait dengan anak hendaknya melakukan upaya-upaya merazia anak yang berpotensi menjadi anggota geng motor, mengoptimalkan fungsi lembaga pemasyarakatan anak di karenakan anak sangat rawan terhadap penularan kriminal” tegas Yoki.
Menurut hemat saya ada beberapa faktor penyebab terjadinya tindak pidana kejahatan anak: