LimasisiNews, Pekanbaru –
Terkait surat resmi dan laporan dari kantor hukum mediator dan pendampingan publik Satya wijaksana tentang dana publikasi yang bernilai hingga Rp 22 Miliyar ke Jampidsus kejaksaan Agung RI pada tanggal 25 November 2021 silam telah berproses memasuki Tahap Penyelidikan Materi (TPM).
informasi tersebut diterima oleh awak media dari salah satu staf pusat penerangan hukum (Puspenkum) kejaksaan agung RI di Jakarta pada hari Rabu (29/12/2021)”menyampaikan bahwa surat laporan dimaksud telah dikirim dan diterima bagian pidsus pada tanggal (26/12/2021), infonya dari bidang Pidsu, bahwa surat telah diterima dan sedang dalam proses tindak lanjut, selebihnya telah masuk materi dan kita tidak ada kapasitas untuk menjelaskannya” katanya saat dikonfirmasi oleh awak media.
Kamis (25/11/2021) bahwa kantor hukum mediator dan pendampingan publik Satya wijaksana resmi melaporkan proyek pembangunan APBD Riau tentang belanja publikasi di Diskominfo Provinsi Riau ke Jampidsus kejaksaan agung (Kejagung) RI di Jakarta.
Surat resmi pengaduan masyarakat itu langsung diterima oleh jaksa yang piket dipos pelayanan hukum dan penerimaan pengaduan masyarakat pelayanan informasi publik Kejagung RI atas nama Sandi Putra A,SH MH.
Dari no registrasi surat 001/KHMPP-SW/SP/XI/2021.surat resmi itu melaporkan terkait penggunaan APBD Provinsi Riau tahun anggaran 2019-2020, khususnya di Dinas komunikasi infomartika dan statistik (Diskominfotik) Provinsi Riau.
“Perlu kita pahami lagi, bahwa proyek belanja publikasi itu masuk dalam kategori biaya rutin, artinya itu pos sesuatu hal yang rutin dilaksanakan pertahunnya, Sama seperti belanja minuman dan makanan di Setdraprov Riau, kok ada istilah sertifikasi memangnya setiap makanan dan minuman itu dicek sebegitu detilnya, kendati memang ada syarat yang ditentukan yang wajar-wajar saja. Jangan pula dengan alih-alih segala bentuk syarat yang disetel oleh pihak pembisik bapak gubernur Riau yang berhasrat untuk memonopoli proyek belanja publikasi tersebut,” ungkap aktivis Larshen Yunus ketua PP Gamari.
Aktivis yang dikenal Peduli akan Nasib para jurnalis itu juga mengajak, agar insan pers bersatu padu untuk sama-sama memperjuangkan nasibnya dari segala bentuk regulasi yang dibuat pemerintah, jangan justru ketika pihaknya berjuang, Masih ada jurnalis yang tak paham, bahkan hanya cari aman saja.
Lanjutnya lagi, bahwa terhadap setiap ‘Kelompok Latah’ yang dimaksud, berpotensi terjerat hukuman yang tertuang didalam pasal 4,16 dan 17 huruf A dan B angka 1,2,3,4 UU nomor 40 tahun 2008.
“Kami sangat sedih, kenapa setiap perjuangan melawan tindak pidana korupsi selalu diseret-seret dengan hal-hal yang tak masuk akal, terkesan ASBUN (Asal Bunyi), saya sedih dengan kelompok latah itu, kok masih ada ditempat kelahiran saya orang-orang yang mau diajak diprovokasi, apalagi terkait sesuatu yang dia sendiri tidak tahu persis, mudah sekali-kali dibodohi, seakan membela dan memperjuangkan marwah, padahal justru memperkeruh suasana, bahwa mencoreng sesuatu yang dianggap bermarwah itu, “Wallahuallam” tegas Larshen Yunus yang juga alumni sekolah vokasi mediator universitas gajah Mada (UGM) Yogyakarta.
Terakhir Larshen Yunus dan para aktivis Gamari juga tekankan bahwa terhadap ‘kelompok latah’ tersebut, baik itu yang mengaku sebagai tokoh, pejuangan Marwah atau media-media yang terkesan “Bonekanya” kelompok latah, akan didata sebagai BB dan atau bukti permulaan untuk melengkapi proses pelaporan ditingkat kepolisian dan dewan pers.
Untuk diketahui, bahwa kantor hukum mediator dan pendampingan publik Satya Wijaksana, PP gamari, Formappi Riau dll memiliki tugas pokok dan fungsi yang sama, yakni konsisten menghadirkan keadilan-ikhtiar memperbaiki negeri.
Ayo jangan latah ! Jangan mau ikut-ikutan.
Pejuangan kami ini murni untuk kepentingan banyak orang! kepentingan bersama dalam melawan setiap tindakan korup yang dilakukan pemerintahan lawan upaya monopoli, semua orang butuh makan! semua media dan perusahaan persnya butuh energi untuk menghidupkan aktifitasnya. Jangan ada dikotomi media besar dan media kecil, apalagi memutuskan saluran rezeki dan Periuk nasi teman sejawat mu!! hidup ini harus jadi berkat bagi semua orang” akhir Larshen Yunus sambil mengusap air mata harunya.
(Rilis/Junianto.M)