Limasisinews.com – Siantar (SUMUT)
Pemerintah kota pematang Siantar melalui PD. Pasar Horas jaya diduga sengaja merubah fungsi trotoar jalan dan taman menjadi tempat parkir kendaraan.
Ada pun trotoar jalan yang saat ini dijadikan lapak parkir berada di kawasan jalan Merdeka-Sutomo kota Pematang Siantar.
Pantauan Awak media, terlihat kondisi trotoar yang seharusnya diperuntukan untuk pejalan kaki, kini sudah berubah fungsi menjadi tempat parkir kendaraan roda dua siang hari, bahkan malam hari sering digunakan untuk tempat berjualan.
Pada dasarnya trotoar dibangun untuk memudahkan pejalan kaki, agar mereka tidak berjalan di tepi jalan yang justru sangat membahayakan arus lalu lintas.
Ketika awak media coba mewawancarai seorang pedagang disekitar lokasi trotoar pasar horas, Jumat 22/10/2021 sekitar pukul 02.00wib mengatakan, akibat berubah nya trotoar jadi tempat parkir, orang jadi susah lewat disini, hak pejalan kaki pun dirampas bang, padahal keberadaan trotoar dibangun untuk memudahkan orang pejalan kaki, bukan untuk tempat parkir kendaraan bermotor. ucap nya dengan nada kesal.
Berubah nya fungsi trotoar menjadi tempat parkir, mendapat perhatian dari LSM PUSPA-RI yang diketuai Dewanto F Silalahi.
Kepada awak media Dewanto mengatakan, terkait trotoar dan taman yang berubah fungsi menjadi parkir, pihak nya menuding yang paling bertanggung jawab disini adalah PD. Pasar Horas jaya, akan kita desak mereka membongkar areal parkir dilokasi tersebut, karna trotoar dibangun untuk pejalan kaki, sesuai dengan UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, di pasal 45 jelas disebutkan, trotoar merupakan salah satu fasilitas pendukung penyelenggara lalu lintas dan hak pejalan kaki. Ucap nya.
Dewanto menegaskan Siapapun yang melakukan aktivitas di atas trotoar jalan, bisa dianggap mengganggu kelancaran lalu lintas karna membuat pejalan kaki kehilangan haknya dan bagi setiap orang yang melanggar aturan tersebut bisa dikena kan denda Rp24 juta atau dipidana satu tahun penjara. tutup nya mengakhiri.
Kita berharap agar anggota DPRD Siantar, dishub, sat pol PP dan polresta siantar segera melakukan monitoring ke lapangan, jika ditemukan ada unsur pelanggaran segera dilakukan penertiban dan pembongkaran.
Hingga berita ini diterbitkan Direksi PD. Pasar Horas Jaya, maupun vendor yang mengelolah perparkiran disekitar trotoar Pasar horas belum berhasil di comfirmasi oleh awak media.
Red/RG
Discussion about this post