LimaSisiNews, Yogyakarta (DIY) –
Seperti diketahui Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) Provinsi DIY, KS, pada Senin (17/07/2023), oleh penyidik Kejati DIY telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) Caturtunggal, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Ternyata KS dan Robinson Sealino (Direktur PT. Deztama Putri Santosa) sudah saling kenal sebelumnya sejak 2015. KS dan Robinson saling kenal terkait urusan jual beli tanah milik KS.
“Seperti diketahui tersangka KS dan saksi Robinson Saalino sudah saling mengenal sejak tahun 2015 terkait jual beli tanah milik tersangka KS di Kalitirto senilai Rp800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) yang dalam pembayarannya saksi Robinson Saalino telah membayarkan sejumlah Rp400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) secara bertahap. Namun karena saksi Robinson Saalino tidak bisa melunasi, maka uang tersebut dianggap hangus oleh tersangka KS,” papar Kasi Penkum Kejati DIY, Herwatan kepada LimaSisiNews, Senin (17/07/2023).
Selain itu, tersangka KS juga sering menanyakan proyek-proyek usaha yang dikerjakan saksi Robinson yang memanfaatkan TKD dan belum ada izin Gubernurnya, di antaranya proyek Tambak Boyo Condongcatur dan Jogja Eco Wisata di Candi Binangun sehingga saksi Robinson merasa takut proyek usahanya terganggu termasuk proyek Ambarukmo Green Hills di atas TKD Caturtunggal.
“Robinson kemudian memberikan gratifikasi kepada tersangka KS antara lain berupa 2 (dua) bidang tanah berlokasi di Purwomartani Kalasan Sleman sekitar tahun 2022 dengan luas sekitar 600 m2 dan 800 m2 seharga Rp4.520.000.000,- (empat miliar lima ratus dua puluh juta rupiah) dari saksi Sujudi yang saat ini terhadap tanah tersebut sudah bersertifikat hak milik atas nama tersangka KS,” paparnya.
Lebih lanjut Herwatan menjelaskan, uang yang diserahkan secara tunai maupun transfer ke rekening bank, atas nama tersangka KS, ATM BRI atas nama Dian Novy Kristianti dari rekening BRI Nomor: 767501010080531 yang diisi secara bertahap oleh saksi Robinson Saalino yang mencapai saldo Rp211.603.640,20,- (dua ratus sebelas juta enam ratus tiga ribu enam ratus empat puluh koma dua nol rupiah) yang oleh tersangka KS digunakan untuk kepentingan pribadinya sehingga saldo terakhir per tanggal 07 Juli 2023 sebesar Rp3.506,20,- (tiga ribu lima ratus enam koma dua nol rupiah).
“Akibat perbuatannya, KS telah merugikan keuangan negara sebesar Rp2.952.002.940,- (dua miliar sembilan ratus lima puluh dua juta dua ribu sembilan ratus empat puluh rupiah) dan diduga menerima gratifikasi sebesar Rp4.731.603.640,- (empat miliar tujuh ratus tiga puluh satu juta enam ratus tiga ribu enam ratus empat puluh rupiah),” tuturnya.
Akibat perbuatannya, pasal yang disangkakan terhadap KS yaitu: