BKAD Pemprov Sumut menyatakan bahwa Surat Gubernur Sumut Nomor: 1312/12201/2021 tanggal 24 November 2023, Perihal: Penjelasan Wakil Bupati Padang Lawas sebagai Plt. Bupati Padang Lawas sampai saat ini masih berlaku.
Selanjutnya BKAD selaku Bendahara Umum Daerah (BUD) Pemprov Sumut menyarankan Direktur PT Bank Sumut agar tidak menunda realisasi keuangan APBD Palas karena dapat menghambat proses pembangunan daerah Kabupaten Palas yang saat ini akan memasuki Triwulan II Tahun Anggaran 2023.
Surat BKAD Pemprov Sumut kepada Direktur PT. Bank Sumut ini ditandatangani oleh Kaban Dr. Drs. M. Ismael P. Sinaga. M.Si., ditembuskan kepada Gubernur Sumut c.q. Sekda, Inspektur Pemprov Sumut, Plt. Bupati, Kepala BKAD, Inspektur Pemkab Palas dan Kacab PT. Bank Sumut di Sibuhuan.
Di tempat lain, Cabang PT. Bank Sumut di Sibuhuan melalui Kepala Teller Arif Rahman Siregar membenarkan.
“Ya, Pak, sudah dibuka mulai semalam,” singkat Arif.
Sebelumnya transaksi keuangan APBD Palas sempat terhenti selama dua minggu di Bank Sumut Sibuhuan lantaran adanya surat penggantian pejabat dan surat penundaan pencairan dana Pemkab Palas oleh Ali Sutan Harahap (TSO).
RN/ed. MN