LimaSisiNews, Padang Lawas (Sumut) –
Transaksi keuangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten Padang Lawas (Pemkab. Palas) Tahun Anggaran 2023 Cabang PT. Bank Sumut di Sibuhuan sudah dibuka kembali.
Demikian disampaikan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Pemkab Palas, Fajaruddin Hasibuan saat di konfirmasi awak media ini di ruang kerjanya. Jum’at (31/03/2023).
Ia mengatakan bahwa dibukanya transaksi keuangan tersebut setelah pihaknya menerima dokumen surat dari BKAD Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov. Sumut).
“Transaksi keuangan sudah dibuka kembali setelah semalam (30/03/2023) kita terima dokumen surat dari BKAD Provinsi,” terangnya.
Dalam surat BKAD Pemerintah Provinsi (Pemprov Sumut) Nomor: 900.1/1752/BKAD/III/2023 tertanggal 30 Maret ke Direktur PT. Bank Sumut, Perihal: Saran Atas Pengelolaan Keuangan di Kabupaten Padabg Lawas.
Dituliskan, bahwa dalam menindaklanjuti Surat Sekda Pemprov Sumut Nomor: 1001.6.1/3873/2023 tanggal 29 Maret Perihal Penjelasan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Padang Lawas.
BKAD Pemprov Sumut menyatakan bahwa Surat Gubernur Sumut Nomor: 1312/12201/2021 tanggal 24 November 2023, Perihal: Penjelasan Wakil Bupati Padang Lawas sebagai Plt. Bupati Padang Lawas sampai saat ini masih berlaku.
Selanjutnya BKAD selaku Bendahara Umum Daerah (BUD) Pemprov Sumut menyarankan Direktur PT Bank Sumut agar tidak menunda realisasi keuangan APBD Palas karena dapat menghambat proses pembangunan daerah Kabupaten Palas yang saat ini akan memasuki Triwulan II Tahun Anggaran 2023.
Discussion about this post