LimaSisiNews, Sleman (DIY) –
PT. Primissima kembali mangkir dari janjinya untuk membayar hak-hak Karyawannya termasuk tunggakan gaji dan pesangon.
Hasil kesepakatan antara pihak manajemen dengan para eks karyawan beberapa waktu lalu (06/03/2024) bahwa PT. Primissima akan membayar ha-hak para karyawan mulai 6 April 2024, namun untuk bulan Mei ini belum dibayar.
Hal tersebut diungkapkan oleh Dani Eko Wiyono, Koordinator Pos Pengaduan Rakyat (Pos-Pera) selaku pendamping hukum eks karyawan PT. Primissima, Minggu (26/05/2024) pagi.
“PT. Primissima telah membuat kesepakatan (06/03/2024) untuk membayar hak-hak karyawan dengan cara diangsur (bertahap) per tanggal 6 setiap bulannya selama 3 kali. Untuk pembayaran pertama (06/04/2024) pihak manajemen sudah melakukan pembayaran, namun untuk bulan Mei ini belum ada pembayaran dan tidak ada informasi apa pun dari PT. Primissima,” katapnya kepada LimaSisiNews.
Dani menjelaskan, sampai detik ini pihaknya belum mendapat informasi apa pun terkait pembayaran selanjutnya dari manajemen PT. Primissima.