LimaSisiNews, Yogyakarta (DIY) –
Eko Suwanto, politisi muda PDI Perjuangan yang juga ketua komisi A di DPRD DIY mengajak peran serta masyarakat dalam upaya penegakkan peraturan daerah agar peraturan yang ada bisa berjalan optimal sesuai tujuan.
Penegasan Eko Suwanto, Ketua Pansus Raperda Tata Ruang dan Tata Wilayah DIY disampaikan seiring dengan selesainya pembahasan berkaitan aturan tentang ruang, air dan udara di Daerah Istimewa Yogyakarta.
“Penegakkan perda ke depan penting ada peran serta masyarakat. Di dalam Perda Tata Ruang dan Tata Wilayah DIY masuk juga ketentuan masyarakat kalau ada pelanggaran diberikan kesempatan pengaduan. Maka pemda harus jadi bagian pokok tidak boleh malah bikin persoalan,” kata Eko Suwanto, Ketua Pansus Raperda Tata Ruang dan Tata Wilayah DIY, saat dikonfirmasi LimaSisiNews melalui pesan WhatsApp, Kamis (07/09/2023) malam.
Eko Suwanto memastikan ada alasan kuat mengapa pelanggar perda penting diatur, disepakati bahwa pelanggaran tata ruang haris diberi sanksi pidana, disesuaikan peraturan perundang-undangan Nomor 6/2023, maka pelanggaran terhadap tidak akan semena-mena.
“Sebaiknya dipidanakan pelanggaran, harus segera dikonsolidasikan agar segera operasional. Secara khusus, dengan nanti segera ditetapkan Raperda Tata Ruang dan Tata Wilayah DIY ini maka pemerintah dalam 20 tahun ke depan, sesuai dengan terbitnya perda tata ruang ini, harus jamin ketersediaan air minum dan udara yang berkualitas,” papar Eko Suwanto, yang juga politisi muda PDI Perjuangan ini.
Sementara itu Kepala Biro Hukum Setda Pemda DIY, Adi Bayu Kristanto menjelaskan Raperda RTRW 2023-2049 merupakan perda dengan jumlah bab dan pasal yang yang banyak. Ada 15 bab dan 131 pasal.
Ada sejumlah identifikasi isu strategis berkaitan dengan Raperda RTRW DIY 2023-2043 yaitu pertama, adanya pertumbuhan penduduk dan kebijakan pembangunan infrastruktur yang beri peningkatan dampak pembangunan perekonomian. Di sisi lain meningkatkan resiko lingkungan hidup, bencana, perubahan budaya dan sosial masyarakat.