“Hal demikian bukan kasus pertama di Gunungkidul, dan saya yakin bukan pendidikan untuk dengan aman dan nyaman bertindak asusila yang diinginkan masyarakat kita,” jelasnya.
Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunung Kidul, Iskandar, S.I.P., M.P.A., saat dikonfirmasi awak media berkaitan dengan hal tersebut menyampaikan, menanggapi kasus tersebut pihaknya langsung berkomunikasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, karena pelanggaran yang dilakukan ranahnya masuk di Dinas Pendidikan Kabupaten Gunung Kidul.
“Nantinya tim yang akan melakukan pemeriksaan terhadap oknum dan orang-orang yang berkaitan dengan hal tersebut. Jika nanti hasilnya memang ditemukan pelanggaran disiplin baik kategori ringan, sedang ataupun berat, kewenangan sepenuhnya adalah hak Bupati untuk memberikan sanksi”, paparnya.
Ia menambahkan, Walaupun sudah diselesaikan secara kekeluargaan antara korban dan pelaku, namun menurut Iskandar, apa yang sudah dilakukan oknum guru tersebut ranahnya masuk dalam kategori pelanggaran kedisiplinan dan jika kemudian terbukti tentunya akan diberikan hukuman.
“Saat ini untuk sementara yang bersangkutan ditarik ke Dinas Pendidikan terlebih dahulu, sambil menunggu proses pemeriksaan terhadap oknum guru tersebut,” imbuhnya.
Kepala BKPPD menghimbau kepada seluruh ASN, agar tidak coba-coba untuk melakukan tindakan pelanggaran kedisiplinan. Pihaknya bersama Bupati selalu intens berkeliling ke seluruh OPD untuk selalu mengingatkan dan meminta kepada atasan masing-masing ASN untuk memberikan himbauan kepada seluruh pegawai, agar dalam melakukan pekerjaan sesuai dengan ketentuan.
“Prinsipnya, Bupati akan segera memberikan sanksi jika yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran kedisiplinan, bentuk penindakannya pun sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan dan tentunya mengacu dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.
Arifin/ed. MN