“Jelas kita dukung penuh langkah Kejati DIY. Kita juga minta siapa yang terlibat harus diusut, yang terlibat harus diberikan hukuman guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ungkapnya.
Sementara itu, terkait kafe bawah langit yang diduga milik sang putra mahkota Bupati Sleman, Raudy Akmal setelah dilakukan penyegelan, namun hingga saat ini belum juga ada penyelesaian secara hukumnya.
“Untuk permasalahan kafe bawah langit, silahkan diusut tuntas. Siapa pun itu orangnya tidak terkecuali siapapun yang terlibat dan memanfaatkan TKD untuk pribadi, baik itu pejabat maupun pribadi yang diarahkan oleh pejabat ,maka sudah selayaknya pejabat itu yang berijin dan yang diberi ijin harus diikut sertakan dalam artian harus diusut tuntas, apa lagi itu melibatkan seorang oknum pejabat,” papar Dani Eko Wiyono yang juga Caleg DPR RI dari Partai Demokrat ini.
“Harapan saya TKD itu jangan digunakan oleh oknum-oknum pejabat, akan tetapi biarkan dimanfaatkan oleh masyarakat di wilayah itu untuk membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” lanjutnya.
Seperti diketahui , Kafe Bawah Langit yang diduga milik Putra Bupati Sleman ini telah disegel Sat Pol PP DIY pada 20 Maret 2023 lalu dengan alasan tanpa adanya ijin baik IMB, Ijin Operasional maupun Ijin TKD dari Gubernur DIY.
Arifin/ed. MN