“Saya mencurigai ada pihak yang menginginkan agar program Pemkab Palas tidak berjalan. Yang rugi masyarakat. Ini tuan rumah STQH sudah dibatalkan, beberapa kegiatan tidak bisa dilaksanakan karena terhambat oleh anggaran,” papar Irham.
Menurut Irham, tindakan penghentian transaksi APBD ini sudah masuk pada perongrongan pembangunan.
“Ini bukan lagi sifatnya pembangunan sebagaimana layaknya tujuan pemekaran. Saya yakin dan percaya betul bahwa ini bukanlah inisiatif Pak TSO. Karena selama ini beliau (TSO) selalu open dan mendukung penuh demi pembangunan, tidak seperti ini, menghambat,” imbuh Irham.
Ia berpendapat, sudah selayaknya TSO konfrensi pers di depan Kantor Bank Sumut atau Kantor Bupati agar masyarakat tahu apa motif sebenarnya di balik semua ini.
“Untuk itu, sekali lagi DPD KNPI Palas meminta Kepala Bank Sumut Cabang Sibuhuan untuk tidak ragu dalam memproses keuangan yang diajukan oleh mereka yang ditugaskan Plt. Bupati,” tegas Irham.
“Apalagi, tambah Irham, “dukungan Badan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Sumatera Utara melalui surat Nomor: 900/1752/BKAD/2023, Perihal: Saran Atas Pengelolaan Keuangan di Kabupaten Padang Lawas sudah menjadi sebuah jawaban atas keraguan Bank Sumut selama ini dalam mencairkan anggaran APBD Palas,” tutup Irham.
RN/ed. MN